class="wp-singular post-template-default single single-post postid-27665 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Nasional / Riau

Rabu, 25 September 2019 - 10:26 WIB

PWRI B Meranti Kecam Aksi Kekerasan Oknum Polisi Kepada Wartawan

Liputankepri.com,Selatpanjang | Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi saat meliput aksi mahasiswa di gedung DPRD Provinsi Sulsel, Rabu (25/9/19).

Sedikitnya tiga wartawan dari media online berbeda menjadi korban pada aksi yang berujung bentrok.

Ketiga wartawan yakni Muh Darwien (Antaranews.com), Muh Saiful Rania (Inikata.com) serta Ishak Pasibuan (Makassartoday.com). Penganiayaan terhadap wartawan diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian yang berada di sekitar jembatan Fly Over Jl Urip Sumoharjo yang menjadi titik aksi para mahasiswa.

Peristiwa tersebut mengundang kecaman dan protes keras dari beberapa asosiasi wartawan, salah satunya datang dari Persatuan wartawan Republik bersatu (PWRI-B).

Menurut Nurul Fadli Ketua PWRI B Kepulauan Meranti (PWRI-B) bahwa kejadian seperti itu sebenarnya tidak perlu terjadi lagi, oknum aparat harus sudah mengetahui keberadaan teman teman wartawan di lapangan saat meliput peristiwa, tugas jurnalis telah dilindungi dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesi.

“Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik, oleh karena itu, pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” katanya.

Ditambahnya lagi, Selalu saja terjadi sepertinya aparat tidak bisa mengenali mana wartawan mana demonstran, kan bisa dilihat dari atribut dan ID Cardnya yang pasti digantung dileher teman teman wartawan kok tidak dikenali”, geram Fadli sapaan akrab Ketua PWRI B ini.

Lanjut Fadli menjelaskan kalau wartawan dalam bertugas itu mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tertuang di pasal 18 dalam Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

“Wartawan dalam bekerja melalui pasal 4 poin ke 3 berbunyi, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”, jelasnya.

Dilanjutkan Ketua PWRI B bahwa pasal 6 poin a, pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Untuk sanksi, sebagaimana pasal 18 di UU Pers No 40 tahun 1999, pidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.

“Kami mengecam dan mendesak kapolda untuk segera mengusut oknum penganiaya wartawan dan diberi sanksi seberat beratnya agar bisa menjadi efek jera dan kejadian ini adalah terakhir kalinya”, harap fadli.

Ketua PWRI-B Meranti ini juga meminta pada Kapolda agar membekali anggotanya untuk lebih paham akan UU Pers No. 40 tahun 1999 dan membuat protap penanganan aksi aksi dilapangan.

“Selain wartawan ada petugas medis juga yang tidak bisa aparat semena mena memperlakukan dua profesi tadi, jadi mohon segera menindak oknum penganiaya wartawan”, pungkasnya. (an)

Share :

Baca Juga

Berita

Green Policing Gelorakan Anak TK Polres Kepualaun Meranti Ajak Tanam Bibit Pohon

Pelalawan

Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi

Batam

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Nasional

Presiden Terima Kunjungan Kehormatan Menlu ASEAN dan Sekjen ASEAN

Featured

Syarifuddin: Pencairan THR dan gaji ke-13 menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak

Berita

Program Kemunting PT Timah Hadir di Kelurahan Nelayan II Sungailiat

Berita

Hadiri Wisuda Santri IRTQ, Amsakar Ungkap Rasa Bangga Konsep Batam Madani Terus Tumbuh dan Berkembang

Karimun

HUT PGRI Ke-74 Kundur Barat,Bupati Karimun Sumbangkan TV 32 Inci
error: Content is protected !!