class="wp-singular post-template-default single single-post postid-27665 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Nasional / Riau

Rabu, 25 September 2019 - 10:26 WIB

PWRI B Meranti Kecam Aksi Kekerasan Oknum Polisi Kepada Wartawan

Liputankepri.com,Selatpanjang | Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi saat meliput aksi mahasiswa di gedung DPRD Provinsi Sulsel, Rabu (25/9/19).

Sedikitnya tiga wartawan dari media online berbeda menjadi korban pada aksi yang berujung bentrok.

Ketiga wartawan yakni Muh Darwien (Antaranews.com), Muh Saiful Rania (Inikata.com) serta Ishak Pasibuan (Makassartoday.com). Penganiayaan terhadap wartawan diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian yang berada di sekitar jembatan Fly Over Jl Urip Sumoharjo yang menjadi titik aksi para mahasiswa.

Peristiwa tersebut mengundang kecaman dan protes keras dari beberapa asosiasi wartawan, salah satunya datang dari Persatuan wartawan Republik bersatu (PWRI-B).

Menurut Nurul Fadli Ketua PWRI B Kepulauan Meranti (PWRI-B) bahwa kejadian seperti itu sebenarnya tidak perlu terjadi lagi, oknum aparat harus sudah mengetahui keberadaan teman teman wartawan di lapangan saat meliput peristiwa, tugas jurnalis telah dilindungi dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesi.

“Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik, oleh karena itu, pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” katanya.

Ditambahnya lagi, Selalu saja terjadi sepertinya aparat tidak bisa mengenali mana wartawan mana demonstran, kan bisa dilihat dari atribut dan ID Cardnya yang pasti digantung dileher teman teman wartawan kok tidak dikenali”, geram Fadli sapaan akrab Ketua PWRI B ini.

Lanjut Fadli menjelaskan kalau wartawan dalam bertugas itu mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tertuang di pasal 18 dalam Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

“Wartawan dalam bekerja melalui pasal 4 poin ke 3 berbunyi, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”, jelasnya.

Dilanjutkan Ketua PWRI B bahwa pasal 6 poin a, pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Untuk sanksi, sebagaimana pasal 18 di UU Pers No 40 tahun 1999, pidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.

“Kami mengecam dan mendesak kapolda untuk segera mengusut oknum penganiaya wartawan dan diberi sanksi seberat beratnya agar bisa menjadi efek jera dan kejadian ini adalah terakhir kalinya”, harap fadli.

Ketua PWRI-B Meranti ini juga meminta pada Kapolda agar membekali anggotanya untuk lebih paham akan UU Pers No. 40 tahun 1999 dan membuat protap penanganan aksi aksi dilapangan.

“Selain wartawan ada petugas medis juga yang tidak bisa aparat semena mena memperlakukan dua profesi tadi, jadi mohon segera menindak oknum penganiaya wartawan”, pungkasnya. (an)

Share :

Baca Juga

Nasional

Tmmd ke-102 Gresik Kerjakan Sasaran Non Fisik Dengan Berikan Penyuluhan Cegah Bahaya Narkoba

Kep Meranti

Mushalla Assa’adah Desa Semukut Dicat setelah Berusia 10 Tahun

Kep Meranti

Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi Pajak dan Restribusi Daerah Bagi Wajib Pajak

Featured

Djoko Edhi A : Incar Pasir Laut Kepri Dengan Modus Pendalaman Alur

Berita

Gerak Cepat, Asmar Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Selatpanjang

Kep Meranti

Bupati Meranti Hadiri Pencanangan Kampanye Imunisasi MR dan Serah SK Bidan PTT Daerah Tahun 2018

Karimun

Disdik Karimun Ajak Seluruh Elemen Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Pelajar

Batam

Polsek Bulang Berikan Arahan Kepada Siswa Baru di SMPN 11 Kelurahan Pulau Buluh Kecamatan Bulang Kota Batam
error: Content is protected !!