Home / NTT

Ratusan Demonstran Gelar Aksi Tolak Kenaikan Tiket Ke TN Komodo

- Jurnalis

Senin, 18 Juli 2022 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo – Ratusan demonstran menggelar aksi tolak kenaikan tiket ke Taman Nasional Komodo (TNK) dan monopoli bisnis.

Dalam aksi tersebut, sejumlah para demonstran yang tergabung dalam asosiasi Pariwisata Labuan Bajo mendatangi kantor Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), pada Senin 18 Juli 2022 sekitar Pukul 10.00 WITA.

Aksi tersebut menegaskan penolakan terhadap rencana kenaikan tiket menjadi Rp 3.75 Juta dan berbagai praktek monopoli bisnis berbasis korporasi di Taman Nasional Komodo.

Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata ,Rafael Todowela dalam orasinya menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan tiket ke TNK bertentangan dengan konservasi dan keadilan ekonomi sebagai prinsip dasar pariwisata di TN Komodo yang selama ini sangat kami junjung tinggi,” tegas Rafael.

Untuk itu, Pemerintah harus mencermati kembali beberapa point penting seputar rencana kontroversial ini.

Menurut Rafael, kebijakan Pemerintah menetapkan entrance-fee ke kawasan TN Komodo menjadi RP.3,75 juta/orang untuk periode satu tahun sangat tidak adil. Apalagi, kata Rafael, Skema ini juga diterapkan secara kolektif dengan Rp 15 juta untuk empat orang/tahun.

Baca Juga :  Langgar Regulasi Pengolahan Limbah Medis B3, Dirut RSU Santo Rafael Cancar Minta Maaf

Kedua, Kebijakan ini menempatkan PT Flobamora sebagai pengelola tunggal melalui paket wisata bernama Experimentalist Valuing Environment (EVE) untuk Pulau Komodo dan Pulau Padar serta perairan di sekitarnya.

Dana sejumlah Rp 15 juta melalui paket wisata EVE ini akan dialokasikan untuk berbagai kepentingan yaitu:

(1) Rp 2 juta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke pemerintah, khususnya Balai Taman Nasional Komodo;

(2) Rp 200.000 Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemprov dan Pemkab;

(3) Rp 100.000 biaya Asuransi;

(4) Rp 7,1 juta dana konservasi;

(5) Rp 5,435 juta fee (upah) PT Flobamor;

(6) Rp 165.000 biaya pajak.

Ketiga, Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini dilakukan dalam rangka konservasi di TN Komodo. Sebagaimana yang ditegaskan dalam position paper PT Flobamora, pengaturan jumlah pengunjung.

Hasil kajian daya dukung daya tampung wisata (DDDTW) berbasis jasa ekosistem adalah dengan sistem pembatasan (jumlah) pengunjung dilakukan dalam rangka untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan wisata alam terhadap kelestarian populasi komodo dan satwa liar lainnya,

Baca Juga :  Berujung Demo, Kontroversi Selimuti Patung Kepala Daerah Manggarai Barat

Kemudian mempertahankan kelestarian ekosistem TN Komodo, kenyamanan dan keamanan pengunjung serta petugas selama beraktivitas di dalam kawasan TN Komodo.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, adapun jumlah ideal wisatawan yang diperoleh yaitu 219.000 orang/tahun dengan jumlah maksimal kunjungan sebanyak 292.000 orang pertahun.

Keempat, Kebijakan yang membawa-bawa agenda konservasi ini hadir di tengah masifnya protes publik atas sederetan pembangunan dalam kawasan TNK yang membahayakan konservasi dan ekonomi masyarakat lokal.

Dalam empat tahun belakangan ini, warga terus mendesak Pemerintah untuk mencabut izin-izin perusahaan swasta dalam kawasan TNK (PT SKL di Pulau Rinca, PT KWE di Pulau Padar & Komodo dan PT Synergindo Niagatama di Pulau Tatawa).

Selain itu warga Kampung Komodo juga memprotes keras rencana pemindahan mereka pada tahun 2019 dalam rangka menjadikan Pulau tersebut sebagai destinasi wisata eksklusif.

Hingga sekarang, protes publik telah mendapatkan perhatian dari lembaga internasional UNESCO dengan melalukan kunjungan lapangan (reactive monitoring) beberapa waktu lalu.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Pinjam Bendera Proyek Puskesmas Paga, Kajari Sikka Harus Contoh Ketegasan Kajari TTU
Pakaian Bekas Impor Marak di Mabar, Disperindag Dan Bea Cukai Terkesan Tutup Mata
Ketua Komisi III DPRD Mabar Desak Pemda Mabar Tertibkan Tambang Di Kawasan Hulu Sungai Kali Wae Mese
Langgar Permentan, Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Desa Mbuit Mark Up Harga Diatas HET
Dugaan Mega Korupsi Ditubuh Pemda Mabar Seret Tiga Nama Pejabat
Haji Ansar Akan Dipolisikan Oleh PT Citra Meutia Energi Sebarkan Berita Hoax
Tiga Dusun Di Desa Sambi Dapat Restu UP2K PT PLN Ruteng
Tuntut Kembalikan Tanah Masyarakat Yang Dirampas Mafia, Kantor BPN Mabar Didemo Massa
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Maret 2023 - 20:20 WIB

Modus Pinjam Bendera Proyek Puskesmas Paga, Kajari Sikka Harus Contoh Ketegasan Kajari TTU

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:03 WIB

Pakaian Bekas Impor Marak di Mabar, Disperindag Dan Bea Cukai Terkesan Tutup Mata

Sabtu, 11 Maret 2023 - 09:07 WIB

Ketua Komisi III DPRD Mabar Desak Pemda Mabar Tertibkan Tambang Di Kawasan Hulu Sungai Kali Wae Mese

Kamis, 9 Maret 2023 - 11:42 WIB

Langgar Permentan, Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Desa Mbuit Mark Up Harga Diatas HET

Selasa, 7 Maret 2023 - 19:03 WIB

Dugaan Mega Korupsi Ditubuh Pemda Mabar Seret Tiga Nama Pejabat

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista

Senin, 7 Jul 2025 - 15:47 WIB