Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Bakar Tubuh Rekannya

- Jurnalis

Jumat, 17 Juni 2016 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batuaji – Kalah berkelahi, Roni Nainggolan (39) sopir angkutan kota (angkot) Anugerah tega membakar Pandu Sinaga di depan kawasan industri Camo, Batam Centre, Jalan Ahmad Yani, Kota Batam, Kamis 16 Juni 2016 sekira pukul 22.00 WIB. Perkelahian kedua sopir dipicu oleh penumpang. Akibatnya, Pandu megalami luka bakar serius sekira 30 persen di tubuhnya.

Di Mapolsek Batuaji, Roni mangaku membakar korban lantaran tidak tahan serangan dari Pandu saat perkelahian berlangsung. Di lokasi pangkalan tempat berkelahi mereka, ada tambal ban yang menjual bensin. Ia mengatakan, tak tahan lagi dipukuli oleh Pandu, ia langsung mengambil bensin dan menyiramkannya ke tubuh korban. Awalnya, ia mengancam supaya korban tak menyerangnya lagi, tapi korban masih ngotot sehingga ia menyalakan korek api dan membakar korban.

“Saya tak tahan lagi, daripada aku mati konyol ku ambil bensin langsung bakar dia,” kata Roni,seperti yang dilansir okezone Jumat (17/6/2016).

Kedua sopir Anugerah jurusan Tanjunguncang via Batam Centre, selama ini sudah banyak masalah di jalan. Sebelumnya kedua sopir tersebut sering kejar-kejaran selama mencari penumpang sehingga terjadi percekcokan.

“Pas saya di jalan juga, sering ganggu dia,” katanya.

Kanitreskrim Polsek Batuaji Iptu M Said mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan R Suprapto depan simpang Pasar Mendalay, Kecamatan Sagulung. Dari keterangan saksi yang diperolehnya, saat perkelahian berlangsung tidak ada pengeroyokan. Motif pelaku membakar korban kerena masalah penumpang. Korban mengalami luka bakar di leher, punggung, dan tangan kiri. Korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah.

“Pada saat itu, terjadi perkelahian. Pelaku membakar korban. Kami mengamankan barang bukti bensin dan mancis (korek api gas). Motifnya masalah penumpang sehingga pelaku tega membakar korban,” kata Said.

Akibat perbuatan pelaku, Roni dijerat Pasal 187 tentang Pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. Said menyampaikan, berhubungan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Batam Kota, pihaknya akan melimpahkan kasusnya ke Polsek Batam Kota.”Nanti akan dilimpahkan ke Polsek Batam Kota,” ujarnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers
Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar
Lurah Tanjung Uma Gelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-34 Tingkat Kelurahan Kecamatan Lubuk Baja Batam
Diduga Faktor Human Error, Kapal Tanker Elsa Regent Terbakar di Galangan PT ASL Shipyard Batam
Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 18:09 WIB

Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:54 WIB

Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar

Senin, 26 Januari 2026 - 15:02 WIB

Lurah Tanjung Uma Gelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-34 Tingkat Kelurahan Kecamatan Lubuk Baja Batam

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:05 WIB

Diduga Faktor Human Error, Kapal Tanker Elsa Regent Terbakar di Galangan PT ASL Shipyard Batam

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan

Kamis, 12 Feb 2026 - 11:35 WIB