Meranti – Keputusan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III Riau yang kembali menggandeng PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI) sebagai penyedia material dalam proyek strategis Sistem Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahap III Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, perusahaan tersebut sarat dengan catatan hitam dan permasalahan hukum pada pelaksanaan proyek JIAT Tahap II sebelumnya.Selasa 03/11/2026.
Berdasarkan investigasi dan catatan publik, PT TMPI sempat diterpa berbagai persoalan krusial, mulai dari dugaan ketidaktertiban administrasi, ketidaksesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) bidang pengadaan material, masalah tunggakan pembayaran subkontraktor, dugaan pengalihan pekerjaan swakelola, hingga indikasi ketidaksesuaian hasil fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ironisnya, anggaran proyek tahap sebelumnya dikabarkan telah dicairkan mendahului rampungnya pekerjaan fisik di lapangan.
Sorotan publik semakin menguat lantaran struktur kepengurusan PT TMPI dikaitkan dengan sejumlah nama, di antaranya Johan, Efendi selaku Direktur PT TMPI Cabang Riau, hingga mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, yang pernah tersangkut kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2020 silam.
Pada proyek JIAT Tahap III ini, cakupan pekerjaan sangat luas dan bernilai besar, yakni meliputi 41 titik di Kabupaten Bengkalis dan 39 titik di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Namun, pola pelaksanaan di lapangan justru memunculkan kecurigaan baru. Diduga untuk menghindari penyelesaian persoalan dan pembayaran kerugian para subkontraktor lokal dari tahap sebelumnya, manajemen PT TMPI melakukan pergeseran personel. Efendi kini dipindahkan untuk menangani wilayah Bengkalis, sementara wilayah Kepulauan Meranti dialihkan kepada pengurus bernama Tolib. Adapun untuk operasional lapangan sempat ditugaskan kepada Galih, yang kemudian digantikan oleh Rifki.
Menanggapi carut-marut penunjukan vendor ini, pemerhati kebijakan publik dan pembangunan infrastruktur di Riau, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Jefrizal, melayangkan kritik keras terhadap sikap BWS Sumatera III Riau.
“Kami sangat menyayangkan sikap BWS Sumatera III Riau yang terkesan ‘tutup mata’ terhadap rekam jejak buruk PT TMPI. Seharusnya, evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap legalitas usaha, kesesuaian NIB, hingga penyelesaian kewajiban vendor pada tahap sebelumnya, bukan malah kembali memberikan karpet merah kepada vendor yang sama,”tegas Jefrizal saat dimintai tanggapan, Selasa 03/11/2026.
Ia juga menambahkan bahwa langkah BWS yang tidak menjatuhkan sanksi administratif atau memasukkan perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) justru mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Dengan skala pengerjaan yang mencapai 80 titik di dua kabupaten dan melibatkan anggaran besar, proses verifikasi administratif dan teknis harusnya dilakukan secara ketat. Pemindahan penugasan pengurus di lapangan tidak akan menghapus jejak masalah lama. Publik kini mendesak transparansi penuh dari BWS Sumatera III Riau, sekaligus meminta aparat penegak hukum untuk mengawasi ketat proyek swakelola ini agar indikasi konspirasi dan praktik korporasi terselubung dapat dicegah,”pungkasnya.
Di tengah belum adanya penyelesaian pembayaran, pihak yang mengaku mengalami kerugian juga menyampaikan bahwa sejumlah material besi H-Beam yang dibeli untuk mendukung pekerjaan proyek masih berada di gudang Desa Lemang.
Material tersebut disebut masih ditahan karena persoalan tagihan dan belum adanya penyelesaian dari pihak perusahaan.
Pihak tersebut bahkan menyatakan, apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, mereka mempertimbangkan menjual sisa material besi H-Beam tersebut sebagai upaya menutup kerugiannya.
“Kami sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini dengan cara baik-baik dan berbagai cara sudah ditempuh. Kalau memang tidak ada jalan lain dan perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tagihan, kami akan mempertimbangkan menjual sisa material besi H-Beam yang masih kami tahan di gudang Desa Lemang untuk menutupi kerugian,” ungkapnya.
Bahkan, pihak Subkontraktor mengaku pernah menawarkan solusi agar diberikan kembali pekerjaan pada pelaksanaan JIAT Tahap III. Harapannya, keuntungan dari pekerjaan lanjutan tersebut dapat membantu menutup kerugian yang dialami akibat persoalan pembayaran Tahap II.
“Melalui Pak Tolib dan Pak Galih, persoalan kami ini kata Tolip dan pak Galih sudah pernah dibahas di kantor PT TMPI. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami hanya diberikan harapan, sementara pekerjaan Tahap III sudah mulai berjalan,” demikian keterangan pihak yang mengaku dirugikan.
Menurut pihak tersebut, kondisi semakin memprihatinkan karena pekerjaan JIAT Tahap III disebut sudah mulai dilaksanakan dengan melibatkan institusi aparat TNI dalam pelaksanaannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BWS Sumatera III Riau belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum dan pertimbangan strategis di balik pelibatan kembali PT TMPI. Masyarakat dan aliansi pemantau pembangunan mendesak adanya audit independen guna memastikan proyek JIAT Tahap III ini tidak berujung pada kerugian keuangan negara serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para petani di Riau.
Redaksi: LiputanKepri.com
Reporter: Tommy










