Liputankepri.com, Karimun – Sita Eksekusi lahan milik Ang Tcong Meng seluas 1.400 m2 yang berlokasi di Kelurahan Kapling, Coastal Area Kecamatan Tebing Tanjung Balai Karimun ditunda, Kamis (11/10/2018).
Penundaan eksekusi lahan tersebut dikarenakan pihak tergugat menolak dan memohon agar pihak Pengadilan Negeri (PN) selaku pemberi keputusan eksekusi melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap objek yang akan dieksekusi.
Kuasa hukum tergugat Wirianto SH MH mengatakan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihaknya ke pengadilan tersebut karena batas-batas lahan yang disebutkan dalam surat putusan eksekusi dianggap tidak sesuai.
“Kita meminta agar pihak PN Karimun menunda sita eksekusi dan melakukan peninjauan kembali objek yang bersengketa. kita juga mengundang pihak BPN Karimun yang mengeluarkan sertifikat agar melakukan pengukuran kembali,” ucap Wir
Masih Wiryanto, pihaknya bukan tidak menghormati hasil putusan hukum tetap (Inkrah), tetapi karena melihat adanya kejanggalanan dalam surat sertifikat penggugat Yusri Darwis terkait perbedaan luas lahan sengketa yang berbeda antara sertifikat dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) Tahun 1994 yang dijadikan sebagai dasar terbitnya sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN pada Tahun 1997.
Dalan SKGR, sambungnya, tertulis luas lahan hanya 1.400 m2. Tetapi dalam surat sertifikat penggugat yang terbit tertera seluas 1.7150 m2. Artinya, ada perbedaan luas lahan yang bersengketa.
Selain itu, dalam ukur ulang yang dilakukan oleh pihak BPN dan penggugat tidak tetera titik kordinat dan disaksikan para sempadan.
“Jika benar lahan ini sah milik penggugat sesuai haknya, kami tidak akan mengambilnya. Kami akan membongkar sendiri bangunan yang ada dilokasi sengketa ini,” pungkasnya.
Usai pertemuan kedua belah pihak yang berhekat, pihak BPN Karimun disaksikan oleh kedua belah pihak, juru sita PN Karimun dan para sempadan lahan yang bersengketa melakukan pengukuran ulang lahan guna untuk proses selanjutnya.
Dijelaskan, lahan tersebut dibeli Ang Cong Meng dari Hasim Tugirang dan Abusman pada Tahun 1994. Pada Tahun 2009, Ang Cong Meng melakukan penimbunan lahan. Namun seiring peradapan perkembangan lokasi, terjadi pembukaan jalan. Sehingga adanya pergelatan lahan.
Dimana ahli waris dari penjual lahan sebelumnya mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya dan dilakukan mediasi melalui pengacaranya. Karena kurang senang, maka dilakukan pengajuan gugatan ke PN Karimun, dilanjut Pengadilan Tinggi dan Makamah Agung .
Selanjutnya tambah Wirianto, pihak penggugat menang dan minta lahan segera dieksekusi.
“Karena kita melihat masih adanya peluang upaya hukum, kita mengajukan PK dan mohon eksekusi lahan ditunda,” pungkasnya.
Saat media ini mengkomfirmasi ke pihak PN Karimun melalui salah satu juru sita yang berada dilokasi mengatakan bahwa rencana pelaksanaan eksekusi berdasarkan hasil keputusan PN Karimun berdasarkan surat keputusan dari Pengadilan Tinggi dan Makamah Agung. Namun karena adanya upaya perlawanan dari pihak tergugat untuk melakukan PK, maka eksekusi ditunda.
“Kita tunggu hasil dari pengukuran ulang ini. Setelah ini, kata tunggu hasilnya. Paling lama satu minggu lagi kita sudah bisa kita lanjutkan,” ungkapnya.(Ron)