Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Desa Sawah

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR UTARA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering, di Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara, pada Rabu Sore (6/4/2022).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DA alias DS (26) warga Dusun Tanjung Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 7.38 Gram), 1 Unit HP Samsung A12, 1 Buah Sepatu warna putih, 3 Lembar Plastik Klip Warna putih bening, 1 Buah kantong plastik warna hitam, Uang Tunai sebesar Rp 570.000 (Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (6/4/2022) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Dusun Tanjung Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu DA alias DS, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering di dibungkus dengan plastik klip putih bening dan dibalut dengan plastik warna hitam yang diletakkan didalam sepatu Merk DB-MYZ FASHION 2018 warna putih.

Saat diinterogasi, tersangka DA ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. AM (dpo), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif THC dan Metamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya

 

Fj

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada Penipuan Lowongan Kerja, PT TIMAH Pastikan Tidak Ada Rekrutmen
Bantu Perjuangan Bayi Penderita Jantung Bocor, PT TIMAH Hadir Berikan Biaya Pengobatan
Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Wonosari Barat
Tak Perlu Berlama-Lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil
Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
DPRD Meranti Cari Jalan Tengah, Lingkungan Dijaga Ribuan Pekerja Tetap Terselamatkan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:39 WIB

Waspada Penipuan Lowongan Kerja, PT TIMAH Pastikan Tidak Ada Rekrutmen

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:13 WIB

Bantu Perjuangan Bayi Penderita Jantung Bocor, PT TIMAH Hadir Berikan Biaya Pengobatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:34 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Wonosari Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:32 WIB

Tak Perlu Berlama-Lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Berita Terbaru