SELATPANJANG – Perebutan ketua DPRD Kepulauan Meranti masih terjadi gonjang – ganjing, hal ini berujung belum dilantiknya pimpinan DPRD dari partai PAN sampai saat ini.
Padahal wakil DPRD sudah diumumkan pada 24 September lalu. Dimana PDI Perjuangan sebagai partai pemenang kedua menunjuk H Khalid sebagai wakil ketua I dan partai Golkar sebagai pemenang ketiga menunjuk Iskandar Budiman sebagai wakil ketua DPRD II.
Disinyalir penyebabnya DPD PAN diterpa sengkarut rebutan kursi calon pimpinan DPRD. Dimana Fauzi Hasan yang merupakan ketua DPRD sebelumnya tidak menerima SK penetapan Ardiansyah sebagai ketua DPRD Kepulauan Kepulauan Meranti periode 2019-2024.
Menanggapi adanya isu tersebut, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila ( SAPMA PP) Kepulauan Meranti mempertanyakan hal ini dan meminta kepada pihak terkait untuk segera mengambil langkah dan menindaklanjuti serta mendesak pelantikan ketua DPRD Kepulauan Meranti defenitif.
Ketua SAPMA PP Kepulauan Meranti, Bobby Iskandar mengatakan jangan hanya karena permasalahan di internal partai mengorbankan kepentingan banyak pihak.
“Kami para pemuda ini jangan dipertontonkan dengan contoh yang tidak baik. Jangan hanya karena masalah di intenal partai membuat banyak pihak yang dirugikan. Untuk itu
Sapma PP mendesak segera memparipurnakan ketua defenitif,” kata Boby.
Dikatakan Boby, dengan belum dilantiknya ketua DPRD defenitif membuat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga menjadi terhambat, sehingga menyebabkan aspirasi masyarakat belum bisa terakomodir.
“Siapa pun ketua DPRD nya terserah, yang penting cepat dilantik sehingga tidak menghambat banyak kepentingan. Kami berharap yang tidak terpilih harus legowo dan tunjukkan politik santun tanpa gaduh. Di daerah lain sudah banyak yang dilantik, masa kita terus berpolemik,” ungkap Boby.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat keputusan DPP PAN nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/044/VII/2019 Ardiansyah ditunjuk menjadi ketua DPRD Kepulauan Meranti menggantikan Fauzi Hasan.
Sempat terjadi polemik, dimana Fauzi Hasan yang juga sebagai ketua DPD PAN Kepulauan Meranti menilai SK penetapan Ardiansyah sebagai pimpinan DPRD Meranti tersebut ‘cacat’, sehingga harus ditinjau ulang oleh DPP PAN.
Fauzi Hasan yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kepulauan Meranti sementara membeberkan, dalam penetapan pimpinan DPRD Kepulauan Meranti di internal PAN harus melewati pedoman yang berlaku.
Menurutnya, pedoman tersebut mengacu kepada SK-DPP PAN Nomor : PAN/Kpts/KU-SJ/10/V/2014 tentang pedoman pimpinan DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota.
Ketua DPRD itu menjabarkan bahwa syarat pengusulan harus menduduki jabatan didalam struktur partai, meraih jumlah perolehan suara perorangan, dan biodata yang lengkap.
Dari SK tersebut Fauzi Hasan menganggap jabatan serta jumlah suara yang diperoleh Ardiansyah tidak memenuhi syarat.
Terlebih Menurutnya dari hasil rapat pleno harian DPD PAN Meranti Tanggal 17 Juli 2019 lalu, internal DPD PAN telah menyepakati bahwa dirinya sebagai calon tunggal dalam usulan penetapan pimpinan DPRD Meranti priode mendatang. (Rls)









