Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam serangkaian operasi pengembangan yang dilakukan pada Sabtu (6/6/2026), polisi berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar sabu di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

Pada Rabu (3/6/2026), tim opsnal terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial LAK Als A dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi, Agung mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka AK (60).

“Bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal satgas anti narkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka AK di kediamannya di Desa Kijang Jaya, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar, pada Sabtu (6/6/2026) sekira pukul 02.00 WIB.”, Ucap AKP Benny

Baca Juga :  Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Lanjut diterangkan pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu seberat 3,29 gram yang disimpan di bawah meja, serta sejumlah uang tunai dengan total Rp13.500.000, satu unit ponsel, dan peralatan pendukung seperti sendok modifikasi serta plastik pembungkus. Kepada petugas, Agus mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial CC (DPO).

“Tak berhenti di situ, tim opsnal menemukan bukti percakapan dan transaksi keuangan dari ponsel milik A yang mengarah kepada keterlibatan tersangka lain, yakni R Als A (45). Tanpa membuang waktu, tim melakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan R di lokasi yang sama pada pukul 03.00 WIB.”, Jelas AKP Benny

Di dalam kamar kediaman R, petugas menyita 1 paket sabu seberat 1,32 gram, satu unit ponsel, dan plastik pembungkus. Saat diinterogasi, R mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari tersangka AK.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025

“Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, baik Agus maupun Ramlan dinyatakan positif mengonsumsi Amphetamine dan metamfetamina.” tegas nya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepolisian Resor Siak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan kasus ini guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, termasuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membanggakan! Mahasiswa Polteknaker Raih 10 Penghargaan di Dua Ajang Nasional
Generasi Qurani Jadi Pilar Negeri, Pemkab Meranti Apresiasi Wisuda Tahfiz Angkatan VI Yayasan Dayung Serempak
Yudisium Perdana ITS Meranti, 36 Mahasiswa Resmi Lulus, Wisuda Dijadwalkan Agustus Mendatang
Tekan Aksi Balap Liar, Polres Siak Gelar Latihan Bersama Drag Bike di Sirkuit Non Permanen Panglima Gimbam
Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah
Bupati Asmar Pimpin Apel Siaga Karhutla 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Iklim Ekstrem
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Pemkab Meranti Teken Pakta Integritas SPMB 2026/2027, Tegaskan Komitmen Pendidikan Transparan dan Bebas Titipan

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:29 WIB

Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:41 WIB

Membanggakan! Mahasiswa Polteknaker Raih 10 Penghargaan di Dua Ajang Nasional

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:20 WIB

Generasi Qurani Jadi Pilar Negeri, Pemkab Meranti Apresiasi Wisuda Tahfiz Angkatan VI Yayasan Dayung Serempak

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:57 WIB

Yudisium Perdana ITS Meranti, 36 Mahasiswa Resmi Lulus, Wisuda Dijadwalkan Agustus Mendatang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:11 WIB

Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

Berita Terbaru

Kep Meranti

Pria di Selatpanjang Ditemukan Meninggal dikamar Penginapan

Minggu, 7 Jun 2026 - 18:28 WIB