Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam serangkaian operasi pengembangan yang dilakukan pada Sabtu (6/6/2026), polisi berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar sabu di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

Pada Rabu (3/6/2026), tim opsnal terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial LAK Als A dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi, Agung mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka AK (60).

“Bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal satgas anti narkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka AK di kediamannya di Desa Kijang Jaya, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar, pada Sabtu (6/6/2026) sekira pukul 02.00 WIB.”, Ucap AKP Benny

Baca Juga :  Polres Meranti Dukung Panen Raya Oplah Bersama Bupati Di Desa Mekar Baru Rangsang Barat

Lanjut diterangkan pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu seberat 3,29 gram yang disimpan di bawah meja, serta sejumlah uang tunai dengan total Rp13.500.000, satu unit ponsel, dan peralatan pendukung seperti sendok modifikasi serta plastik pembungkus. Kepada petugas, Agus mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial CC (DPO).

“Tak berhenti di situ, tim opsnal menemukan bukti percakapan dan transaksi keuangan dari ponsel milik A yang mengarah kepada keterlibatan tersangka lain, yakni R Als A (45). Tanpa membuang waktu, tim melakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan R di lokasi yang sama pada pukul 03.00 WIB.”, Jelas AKP Benny

Di dalam kamar kediaman R, petugas menyita 1 paket sabu seberat 1,32 gram, satu unit ponsel, dan plastik pembungkus. Saat diinterogasi, R mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari tersangka AK.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, PT ITA Gelar Safari Ramadan dan Santunan di Kepulauan Meranti

“Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, baik Agus maupun Ramlan dinyatakan positif mengonsumsi Amphetamine dan metamfetamina.” tegas nya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepolisian Resor Siak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan kasus ini guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, termasuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Doakan Perjuangan Percepatan Pembangunan Jembatan Selat Akar pada HUT ke-14 Tasik Putri Puyu
Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
SMANOR SKO Riau Resmi Lepas Tim Sepak Bola Menuju Liga Top Skor National Championship 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pemadaman Listrik, Ini Pesan Kapolres Karimun
Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran
Dialog Sosial Kunci Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis di PT Indonesia Epson Industry
AKBP Gede Adi Pimpin Apel Perdana, Titip Tiga Pesan untuk Seluruh Personel

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:56 WIB

Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Doakan Perjuangan Percepatan Pembangunan Jembatan Selat Akar pada HUT ke-14 Tasik Putri Puyu

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:10 WIB

Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:31 WIB

SMANOR SKO Riau Resmi Lepas Tim Sepak Bola Menuju Liga Top Skor National Championship 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:19 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pemadaman Listrik, Ini Pesan Kapolres Karimun

Berita Terbaru