class="wp-singular post-template-default single single-post postid-36849 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Law / Liputan Bea Cukai / Peristiwa / Video

Kamis, 15 April 2021 - 21:52 WIB

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bawa Karpet Ilegal

Batam – Sebuah Kapal Motor (KM) Salwah 03 ditangkap di perairan Batam Kepri oleh tim satgas patroli laut BC 7004.

Penangkapan dilakukan karena kapal tersebut diduga akan menyelundupkan ratusan karpet ilegal, yang dimuat di Jembatan 6 Barelang dengan tujuan pengiriman Pulau Kijang, Provinsi Riau.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari kecurigaan tim satgas patroli laut BC 7004 terhadap sebuah kapal GT 29 di perairan Pulau
Abang, Minggu (11/4/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.

“Tim melakukan pengejaran menggunakan kapal BC 7004, speedboat tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri.

Baca Juga :  Pengawasan Keluar Masuk Barang di Pelabuhan Telaga Punggur Dipertanyakan

Tim berhasil menghentikan kapal Salwah 03, dan langsung dilakukan pemeriksaan, ditemukan kapal tersebut bermuatan karpet,” kata Susila, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan keterangan nakhoda KM Salwah berinisial EN, muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan.

“Menindaklanjuti barang berupa yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan, dan selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut,” terang Susila.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Batam Terima Pajak Sebesar Rp 4,6 Triliun

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 gulungan.

Ditaksir nilai karpet tersebut Rp 4,17 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,93 miliar.

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f. Hukumannya penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Susila.**

Share :

Baca Juga

Berita

Sinergitas BC Batam dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Bintan

Bintan Resmi Miliki Balai Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Finansial

BNI Tanjung Balai Karimun Luncurkan Program Gimmick BNI Top Up Tabungan

Advertorial

Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir, PT TIMAH Tbk Tanam 5000 Bibit Mangrove di Pantai Takari

Berita

Memperingati HUT Bhayangkara ke 76, Porbi Riau Gelar Safari Berburu Babi di Desa Bukit Ranah

Berita

Dalam Rangka Studi Tiru Pelayanan dan Peninjauan Dapur Sehati, Lapas Perempuan Bengkulu Lakukan Kunjungan ke Rutan Cipinang

Karimun

Bupati Karimun Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi

Berita

Lewat Green Policing, Polsek Tualang Ajak Pelajar SD IT Alwildan Peduli dan Rawat Bumi
error: Content is protected !!