Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bawa Karpet Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 15 April 2021 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Sebuah Kapal Motor (KM) Salwah 03 ditangkap di perairan Batam Kepri oleh tim satgas patroli laut BC 7004.

Penangkapan dilakukan karena kapal tersebut diduga akan menyelundupkan ratusan karpet ilegal, yang dimuat di Jembatan 6 Barelang dengan tujuan pengiriman Pulau Kijang, Provinsi Riau.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari kecurigaan tim satgas patroli laut BC 7004 terhadap sebuah kapal GT 29 di perairan Pulau
Abang, Minggu (11/4/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.

“Tim melakukan pengejaran menggunakan kapal BC 7004, speedboat tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Kapal Kelud

Tim berhasil menghentikan kapal Salwah 03, dan langsung dilakukan pemeriksaan, ditemukan kapal tersebut bermuatan karpet,” kata Susila, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan keterangan nakhoda KM Salwah berinisial EN, muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan.

“Menindaklanjuti barang berupa yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan, dan selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut,” terang Susila.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Batam Terima Pajak Sebesar Rp 4,6 Triliun

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 gulungan.

Ditaksir nilai karpet tersebut Rp 4,17 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,93 miliar.

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f. Hukumannya penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Susila.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 12:01 WIB

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

Minggu, 19 April 2026 - 09:20 WIB

Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB