class="wp-singular post-template-default single single-post postid-27671 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Riau

Rabu, 25 September 2019 - 16:14 WIB

Satpol PP Meranti Panggil Pengelola E Zone Ramayana Terindikasi Perjudian

SELATPANJANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap pengelola E Zone di Ramayana Selatpanjang yang terindikasi melakukan praktek perjudian. Pengelola ini rencananya akan diberikan pembinaan Rabu (25/9/2019) hari ini.

“Semalam sudah kita surati pengelola untuk menghadap memberikan klarifikasi pada hari ini. Tentunya nanti bisa diketahui permasalahannya, kemudian sudah kita turunkan tim untuk menginvestigasi. Dari pengakuan mereka itu hanya permainan anak dan tidak ada penukaran voucher dengan uang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Meranti, Helfandi

Dikatakan mantan Camat Tebingtinggi itu pihaknya belum mengetahui adanya indikasi perjudian disana, namun jika terbukti maka pihaknya akan segera menutup tempat permainan tersebut.

“Terhadap adanya indikasi perjudian, nanti saya pelajari dulu seperti apa perjudian itu menurut peraturan perundangan. Jika memang terbukti maka akan kita tindak sesuai mekanisme yang berlaku. Karena izin yang diberikan itu permainan anak bukan tempat perjudian, jika ada indikasi itu dan terbukti maka bisa kita tutup,” terangnya.

Seperti yang diketahui, E Zone yang terletak dilantai dua Minimarket Ramayana jalan Kartini kelurahan Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga mengandung unsur perjudian.

Diketahui tempat permainan anak  tersebut dijadikan tempat praktik perjudian. Dari pantauan dilapangan, terlihat tempat permainan anak-anak tersebut diramaikan oleh mayoritas orang dewasa untuk melakukan permainan diduga judi di sana. 

Modusnya, pemain harus membeli koin dari nominal Rp 50.000 hingga Rp 100.000 di bagian kasir.

Dengan koin itu pemain dapat memainkan game. Jika menang para pemain dapat menukarkannya koin menjadi voucher.

Menurut keterangan salah satu pemain yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, setiap 110 koin dihitung menjadi satu voucher, sementara 1 voucher ditukar dengan jumlah uang sebesar Rp 100.000, 

Dikatakan lagi, jika mau menukar voucher itu dengan uang bisa langsung ke lantai bawah saja sambil menunjuk ke arah lantai satu minimarket Ramayana.

Sementara itu, Asun sebagai pemilik tempat usaha tersebut mengatakan penukaran voucher menjadi uang itu tidak benar adanya, hanya saja voucher ditukar dengan belanja. Dia pun berkilah jika dia hanya bekerjasama dengan e zone tersebut, dimana yang punya usaha tersebut diketahui bernama Herry warga Pekanbaru.

“Tak betul itu, voucher itu ditukar dengan belanja, kalau belanjanya tidak cukup baru kita kasi kembaliannya berbentuk uang sesuai dengan kekurangan nilai voucher tersebut,” kata Asun saat ditemui media di tokonya. (Red/Tim/Rls)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Meranti Buka Festival Perang Air Cian Cui Imlek 2577 di Selatpanjang

Berita

Tim Gugus Tugas Covid-19 Karimun Update Laporan 14 April 2020

Berita

Ternyata hanya 35 Ribu Paket Sembako bantuan dari Provinsi Kepri

Riau

Tiga Pelaku Kasus Narkotika Jenis Daun Ganja Diciduk oleh Sat Narkoba Polres Siak

Advertorial

BP Batam Jadi Narasumber Pembekalan KKN Mahasiswa UMRAH

Riau

Kakanwil Kumham Riau Kunjungi Rutan Rengat

Riau

Polsek Sungai Mandau Tangkap Kurir Sabu di Kampung Lubuk Jering, 0,25 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita

PT Timah Tbk Kembali Raih Penghargaan GOLD RANK 2024
error: Content is protected !!