class="post-template-default single single-post postid-251382 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Natuna

Rabu, 25 Oktober 2023 - 16:02 WIB

Satpol PP Natuna Aktif Gelar Penegakan Perbup Jam Wajib Belajar Malam

Kepala Satpol PP Kabupaten Natuna, Irlizar,

Kepala Satpol PP Kabupaten Natuna, Irlizar,

Natuna – Meski minim sorotan pemberitaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna, tetap eksis bekerja menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sebagai penegak peraturan yang dibuat kepala daerah, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Pantai Piwang yang dilengkapi layanan Wifi gratis, sering menjadi tempat para pelajar nongkrong untuk bermain game.Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP Natuna yakni, penegakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 Tahun 2014 tentang jam belajar malam di rumah bagi pelajar/siswa SD, MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA yang ada di Kabupaten Natuna.

Perbup tersebut dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Natuna, serta menghindari kegiatan tidak bermanfaat yang dilakukan oleh para siswa di malam hari.

Gedung DPRD Natuna yang belum selesai ini, menjadi salah satu tempat bagi anak-anak muda nongkrong di jam wajib belajar malam.

Demikian dikatakan olen Kepala Satpol PP Kabupaten Natuna, Irlizar, kata dia biasanya melalui kegiatan seperti patroli dan pengamanan, dilakukan penyisiran ke tempat-tempat dimana berkumpulnya para remaja atau pelajar.

“Jam belajar malam masih berjalan, kami melakukan kontrol seperti di tempat yang ada wifi. Kalau untuk belajar tidak masalah, tapi jangan sampai mereka malah main game dan lainnya. Itu kita awasi mereka sampai jam 11 malam paling lambat,” jelas Irlizar, ketika ditemui awak media, Rabu (25/10/2023) pagi.

Tempat-tempat sepi dan gelap, kata Irlizar, juga tak luput dari penyisiran. Menurutnya, Satpol PP juga telah memetakan tempat rawan yang terindikasi disalah gunakan, untuk melanggar norma sosial dan agama.

Meskipun di dalam Perbup nomor 21 Tahun 2014 tidak mengatur tentang penindakan kenakalan remaja, namun, dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), tertuang secara eksflisit.

Dimana pada Pasal 31 Perda Kamtibum, Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggaran Ketertiban Umum. Perda tersebut turut mengatur sanksi, mulai dari persuasif, administrasi sampai yustisi.

“Kenakalan remaja banyak seperti balapan liar, itu kita datangi dan bubarkan. Kemudian minum alkohol hingga ada juga daerah yang rawan asusila. Intinya kita meminimalisir pelanggaran norma yang dilakukan anak muda. Kita beri perlakuan khusus supaya agak jera lah, tapi ga sampai proses hukum,” tutur Irlizar.

Dengan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Natuna, Irlizar pun sering mendengar apresiasi dari orang tua para remaja, yang tidak mengetahui perbuatan anaknya.

“Kadang kami dilapangan orang tua itu senang dengan kinerja kita, jika kita aktif melakukan razia ke anak muda. Karena orang tua kan nggak tau anaknya itu diluar ngapain,” pungkasnya.**

 

Reporter: Khairud

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Wan Siswandi Pimpin Upacara HUT Kepri ke-22 di Natuna

Natuna

Sekdakab Natuna Hadiri Dirgahayu DWP Natuna ke 23 Tahun 2022

Natuna

Wabup Natuna Safari Ramadhan di Kecamatan Bunguran Batubi

Natuna

Anggota Komisi III DPRD Natuna Rusdi Meninjau Rumah Singgah di Batam

Natuna

HPN 2022, Insan Pers Natuna Goro bersama Pemdes Sebadai Hulu

Natuna

Marzuki Minta Pemkab Natuna Sediakan Anggaran Perluasan Lapangan Bola Kaki

Berita

Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terima Kunjungan Dubes Australia

Natuna

SDM Kemetrologian Nasional, Pemkab Natuna MoU Bersama Kementerian Perdagangan