class="wp-singular post-template-default single single-post postid-257412 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bengkalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:10 WIB

Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Penggelapan 22 Sepedea Motor Berbagai Merek

Bengkalis, liputankepri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil ungkap tindak Pidana penggelapan 22 unit kendaraan bermotor berbagai merek.

Dalam press release di halaman Mapolres Bengkalis, jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu, 30 Oktober 2024.

Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan TP penipuan dan atau penggelapan, penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.

Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatama Jonimandala, S.T.K., S.I.K.,M.H. kepada Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan, S. Tr.K beserta Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.

Melalui press release, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah tim menyelediki laporan polisi (LP) pada tanggal 27-30 Oktober 2024.

“Telah diungkap kasus penggelapan sepeda motor oleh seorang tersangka MA (23) yang merupakan warga Jalan Panglima Minal RT/001, RW/001. Desa Senggoro,” katanya dalam press release.

Dari penangkapan tersangka tersebut, berhasil diamankan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor merk Honda Vario dengan No. Pol BM 3189 DS, 1 unit sepeda motor merk honda vario dengan No. Pol BM 3189 DS, 1 lembar SNTK Bermotor Merk Yamaha Mio Gear warna hitam dengan No. Pol BM 6282 DAH, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Gear warna hitam dengan No. Pol BM 6282 DAH, 1 berkas kontrak Perjanjian Pembiayaan pembelian 1 unit sepeda motor Merk Yamaha N-Max warna putih, 1 lembar STNK Bermotor Merk Honda Vario warna putih atas nama dengan No Pol BM 2637 EV dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih dengan No. Pol BM 2637 EV.

AKBP Setyo Bimo Anggoro juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka sehingga bisa melakukan TP penggelapan sepeda motor tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka menyewa sepeda motor milik korban, kemudian menggadaikannya kepada orang lain, ia kemduian menggadai sepeda motor milik korban, kemudian saat korban ingin menebus sepeda motornya, sepeda motor tersebut sudah dipindah tangankan oleh pelaku kepada orang lain,” jelasnya.

“Kemudian tersangka kembali membeli sepeda motor secara kredit melalui PT ADIRA, setelah itu menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain, selanjutnya ada yang menerima gadai sepeda motor milik korban, saat korban ingin menebus sepeda motornya, sepeda motor tersebut sudah dipindah tangankan oleh pelaku kepada orang lain.|Safrizal

Share :

Baca Juga

Bengkalis

Septian dan Arsya Ditetapkan Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Bengkalis

Bangkinang

6,5 Kilo Daun Ganja Kering bersama Wanita Muda di Tangkap Satres Narkoba Polres Kampar

Bengkalis

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Bengkalis

Bhabinkamtibmas lakukan pengecekan TPS di wilayah Hukum Polsek Bantan

Bengkalis

Sebanyak 250 Orang Peserta Utusan Kafilah Desa Penebal Mengikuti Pawai Ta’aruf MTQ Tingkat Kecamatan Bengkalis ke 56

Bengkalis

Goro Sekaligus Bagikan Bendera Kepada Warga Dilaksanakan Kelurahan Rimba Sekampung

Advertorial

Musrenbangdes Kuala Alam Bahas Rencana Pembangunan Tahun Anggaran 2026-2027

Bengkalis

Tingkatkan Kapasitas Tim Pokjanal Posyandu Kabupaten Bengkalis, Dinkes Gelar Pertemuan
error: Content is protected !!