Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di Tanjung Balai Kota. Pelaku berinisial TAS (22) ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto, S.I.K. dan Kasihumas AKP Jordan Manurung. Peristiwa ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban (13) melalui grup WhatsApp THE BOY’S VTUS ☆☆. Setelah berkomunikasi secara intens, pelaku datang dari kota Batam ke Tanjung Balai Karimun dan mengajak korban bertemu di sebuah kafe sebelum akhirnya membawa korban ke sebuah hotel pada Kamis, 16 April 2026.

Baca Juga :  KPU Karimun Siapkan Posko Pengaduan Pemilu 2024

Di dalam kamar hotel, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban. Ironisnya, pelaku juga merekam aksi bejat tersebut menggunakan ponsel pribadinya dan memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban setelah kejadian.

Kasus ini terungkap saat ibu korban, merasa curiga melihat anaknya pulang membawa minuman dari kafe pada malam hari. Kecurigaan tersebut memuncak saat kakak korban melihat sebuah rekaman video di ponsel korban yang memperlihatkan tindakan asusila tersebut.

Setelah diinterogasi oleh pihak keluarga, korban mengaku berada di sebuah Hotel. Keluarga korban kemudian mendatangi hotel tersebut pada Jumat dini hari (17/4/2026) pukul 04.00 WIB dan mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polres Karimun.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Baca Juga :  BP Batam Apresiasi Penyelenggaraan Workshop Pemberdayaan UMKM

Dari Pelaku: 1 unit HP Samsung A15, pakaian pelaku, bukti pemesanan hotel via Traveloka, dan rekaman video asusila.

Dari Korban: 1 unit HP Oppo A55, pakaian korban, dan uang tunai Rp100.000 (dua lembar pecahan Rp50.000) dan hasil Visum Et Repertum.

Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun”.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Masyarakat, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Digeber
Kapolda Riau Tekankan ‘Sense of Crisis’ dan Strategi Adaptif Kepada Seluruh Personil dalam Kunjungan Kerja di Polres Siak
Audit Kinerja Itwasda Polda Kepri Tahap I Tahun 2026 di Polres Karimun
Wamenaker: Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja
Polres Kepulauan Meranti Gencarkan “Police Goes To School”, Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sinergi Polri dan Masyarakat, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Digeber

Selasa, 21 April 2026 - 18:21 WIB

Kapolda Riau Tekankan ‘Sense of Crisis’ dan Strategi Adaptif Kepada Seluruh Personil dalam Kunjungan Kerja di Polres Siak

Selasa, 21 April 2026 - 18:16 WIB

Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun

Selasa, 21 April 2026 - 18:14 WIB

Audit Kinerja Itwasda Polda Kepri Tahap I Tahun 2026 di Polres Karimun

Senin, 20 April 2026 - 16:58 WIB

Wamenaker: Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja

Berita Terbaru

Karimun

Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:17 WIB