Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun. Pelaku berinisial RDP (23), warga Kelurahan Tanjung Balai Kota, ditangkap saat bekerja.

Konferensi pers kali ini di pimpin oleh Kapolres Karimun diwakili Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Alfin Dwi Wahyudi, S.Tr.k., S.I.K., Ipda Kevin William, S.Tr.k, dan Kasi Humas AKP Sri Suwanto.

Penangkapan berawal dari pelacakan handphone milik korban yang dirampas pelaku. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan PT hingga akhirnya menangkap pelaku saat keluar dari area kerja.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Narkoba 1,9 Kg Sabu

Dalam pemeriksaan, RDP mengaku telah melakukan aksi curas di lima lokasi berbeda, namun hanya dua di antaranya yang berhasil, yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani Baran I (27/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban perempuan dirampas gelang emas dan Jalan Letjen Soeprapto Paya Rengas (10/8/2025) pukul 00.30 WIB, korban dirampas tas berisi HP Vivo Y04s, iPhone 7 dan uang tunai Rp 350.000.

Tiga percobaan curas lainnya gagal karena situasi jalan ramai. Modus pelaku adalah membuntuti korban perempuan di jalan sepi, lalu merampas barang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam.

Barang bukti yang diamankan 1 unit HP Vivo, 1 unit HP iPhone 7, 1 gelang emas, 1 unit motor Honda Scoopy, Helm putih, jaket hitam dan celana jeans biru.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Batam

Akibat perbuatannya, korban pertama mengalami luka lecet dan kerugian materi Rp 5,65 juta sedangkan korban kedua kehilangan gelang emas seharga Rp 5 juta.

Kapolres Karimun melalui Wakapolres Karimun menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami imbau masyarakat, khususnya pengendara perempuan, agar lebih waspada saat melintas di jalan sepi, terutama di malam hari,” ujarnya.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMANOR SKO Riau Resmi Lepas Tim Sepak Bola Menuju Liga Top Skor National Championship 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pemadaman Listrik, Ini Pesan Kapolres Karimun
Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran
Dialog Sosial Kunci Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis di PT Indonesia Epson Industry
AKBP Gede Adi Pimpin Apel Perdana, Titip Tiga Pesan untuk Seluruh Personel
Bawa Nama Meranti, Taufik Akbar Siap Perkuat SMANOR SKO Riau di Liga TopSkor Nasional 2026
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Musdes RKP Desa 2027 Digelar, Pemdes Kelemantan Barat Tampung Usulan Warga Untuk Prioritas Pembangunan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:31 WIB

SMANOR SKO Riau Resmi Lepas Tim Sepak Bola Menuju Liga Top Skor National Championship 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:19 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pemadaman Listrik, Ini Pesan Kapolres Karimun

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:35 WIB

Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:32 WIB

Dialog Sosial Kunci Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis di PT Indonesia Epson Industry

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:36 WIB

AKBP Gede Adi Pimpin Apel Perdana, Titip Tiga Pesan untuk Seluruh Personel

Berita Terbaru