class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263090 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Liputan Kriminal / Polres Karimun

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja

Karimun – Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun. Pelaku berinisial RDP (23), warga Kelurahan Tanjung Balai Kota, ditangkap saat bekerja.

Konferensi pers kali ini di pimpin oleh Kapolres Karimun diwakili Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Alfin Dwi Wahyudi, S.Tr.k., S.I.K., Ipda Kevin William, S.Tr.k, dan Kasi Humas AKP Sri Suwanto.

Penangkapan berawal dari pelacakan handphone milik korban yang dirampas pelaku. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan PT hingga akhirnya menangkap pelaku saat keluar dari area kerja.

Baca Juga :  Nyaris Tenggelam, Bakamla RI Serahkan 8 ABK KLM Buana Indah

Dalam pemeriksaan, RDP mengaku telah melakukan aksi curas di lima lokasi berbeda, namun hanya dua di antaranya yang berhasil, yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani Baran I (27/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban perempuan dirampas gelang emas dan Jalan Letjen Soeprapto Paya Rengas (10/8/2025) pukul 00.30 WIB, korban dirampas tas berisi HP Vivo Y04s, iPhone 7 dan uang tunai Rp 350.000.

Tiga percobaan curas lainnya gagal karena situasi jalan ramai. Modus pelaku adalah membuntuti korban perempuan di jalan sepi, lalu merampas barang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam.

Barang bukti yang diamankan 1 unit HP Vivo, 1 unit HP iPhone 7, 1 gelang emas, 1 unit motor Honda Scoopy, Helm putih, jaket hitam dan celana jeans biru.

Baca Juga :  PT Timah Pererat Silaturahmi dan Berikan Bantuan Sosial Keagamaan di Kundur

Akibat perbuatannya, korban pertama mengalami luka lecet dan kerugian materi Rp 5,65 juta sedangkan korban kedua kehilangan gelang emas seharga Rp 5 juta.

Kapolres Karimun melalui Wakapolres Karimun menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami imbau masyarakat, khususnya pengendara perempuan, agar lebih waspada saat melintas di jalan sepi, terutama di malam hari,” ujarnya.**

 

Share :

Baca Juga

Berita

Kepala Sekolah Tuding Disdik Pasaman Terkait Penggunaan Saldo BOS

Berita

Nindya M Iqbal Resmikan Bangunan dan Taman TK Kemala Bhayangkari 06 Bangkinang

Berita

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 55 Personel Polres Siak Jalani Tes Urine Mendadak

Berita

Polres Kampar Gelar Binrohtal, Penguatan Spiritual Personel untuk Kinerja Optimal

Berita

Polres Karimun Gelar Pers Rilis Akhir Tahun

Berita

Polsek Bulang Beri Bantuan Sembako Kepada Panti Asuhan Masjid Jami’ Nurul Iman Pulau Buluh

Berita

Polsek Tualang Gelar Patroli Malam, Situasi Kamtibmas di Perawang Aman dan Kondusif

Bengkalis

Polres Bengkalis Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Quartal III
error: Content is protected !!