class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263090 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Liputan Kriminal / Polres Karimun

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja

Karimun – Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun. Pelaku berinisial RDP (23), warga Kelurahan Tanjung Balai Kota, ditangkap saat bekerja.

Konferensi pers kali ini di pimpin oleh Kapolres Karimun diwakili Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Alfin Dwi Wahyudi, S.Tr.k., S.I.K., Ipda Kevin William, S.Tr.k, dan Kasi Humas AKP Sri Suwanto.

Penangkapan berawal dari pelacakan handphone milik korban yang dirampas pelaku. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan PT hingga akhirnya menangkap pelaku saat keluar dari area kerja.

Baca Juga :  VIDEO: LSM ALARM Desak Aparat Karimun Berantas Praktik BBM Ilegal

Dalam pemeriksaan, RDP mengaku telah melakukan aksi curas di lima lokasi berbeda, namun hanya dua di antaranya yang berhasil, yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani Baran I (27/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban perempuan dirampas gelang emas dan Jalan Letjen Soeprapto Paya Rengas (10/8/2025) pukul 00.30 WIB, korban dirampas tas berisi HP Vivo Y04s, iPhone 7 dan uang tunai Rp 350.000.

Tiga percobaan curas lainnya gagal karena situasi jalan ramai. Modus pelaku adalah membuntuti korban perempuan di jalan sepi, lalu merampas barang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam.

Barang bukti yang diamankan 1 unit HP Vivo, 1 unit HP iPhone 7, 1 gelang emas, 1 unit motor Honda Scoopy, Helm putih, jaket hitam dan celana jeans biru.

Baca Juga :  BP Batam Tindak Cepat Keluhan Warga Fantasy, Atasi Persoalan Air Bersih

Akibat perbuatannya, korban pertama mengalami luka lecet dan kerugian materi Rp 5,65 juta sedangkan korban kedua kehilangan gelang emas seharga Rp 5 juta.

Kapolres Karimun melalui Wakapolres Karimun menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami imbau masyarakat, khususnya pengendara perempuan, agar lebih waspada saat melintas di jalan sepi, terutama di malam hari,” ujarnya.**

 

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Karimun Lepas Keberangkatan 76 Calon Jamaah Haji

Advertorial

Bupati Kasmarni: Wujud Keinginannya Untuk Membangun Interaksi Dengan Masyarakat

Berita

Satwa dan tumbuhan yang dilindungi menjadi fokus perhatian karantina

Berita

Resmikan Masjid Ponpes Baburrohmah, Bupati : Jadikan Pusat Kebudayaan dan Kajian Ilmu Islam

Batam

BP Batam Dukung Penuh Pengembangan Investasi Sektor Inovasi Teknologi di Indonesia

Advertorial

BP Batam Melakukan Penataan Titik Reklame Kota Batam

Batam

Bea Cukai Batam Hibahkan 5 Ton Lebih Ikan Konsumsi Kepada Dinas Sosial Kota Batam

Berita

Kajari Kuansing Terbitkan Sprindik baru dalam KASUS SPj Fiktif BPKAD
error: Content is protected !!