class="wp-singular post-template-default single single-post postid-41984 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Criminal

Rabu, 8 Desember 2021 - 12:24 WIB

Satreskrim Polsek Tapung Hilir Amankan Pelaku Narkoba Di Desa Tebing Lestari

TAPUNG HILIR – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Tebing Lestari Kec.Tapung Hilir, pada selasa (07/12/2021), sekitar pukul 00.30 Wib.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FA (22) Desa Tebing Lestari Kec.Tapung Hilir dan MA (26) Desa Gerbang Sari Kec.Tapung Hilir Kab.kampar.

Barsama pelaku turut diamankan barang bukit 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, (Bruto 1,72 Gram), 3 (tiga) ball plastik bening, 3 (tiga) sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) Jarum Kompor, 3 (tiga) kaca pirex, 1(satu) buah Kotak Happydent, 1 (satu) bong alat hisap sabu, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah mancis, 2 Unit Hp Merk Nokia dan Hp Merk VIVO dan Uang Tunai Rp. 450.000.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sekira pukul 00.00 wib (07/12/2021), Anggota Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Tebing Lestari.

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi S.H MH ,Perintahkan Kanit Reskrim IPDA RIKO RIZKI MASRI S.H dan anggota  Reskrim untuk melakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi S.H perintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri, SH Serta anggota  Reskrim untuk melakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Narkotika.

Sekira pukul 00.30 Wib, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku (FA) saat berada Jalan Poros Desa Tebing Lestari Kec.Tapung Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabhu yang disimpan dengan plastik bening yang disimpan di dalam saku celana, serta beberapa barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi FA mengakui bahwa barang bukti Sabu tersebut didapat dari temannya MA yang tinggal di Desa Gerbang Sari kemudian Tim dilakukan Pengembangan serta Penyelidikan untuk mengamankan MA.

Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan Penyelidikan tentang keberadaan MA, sekira pukul 02.30 wib tim langsung bergerak cepat serta mengamankan pelaku MA yang sedang berada di rumah di Desa Gerbang Sari Kec.Tapung Hilir dan kemudian dilakukan Penggeledahan Rumah dan Badan yang didampingi Aparat Desa Setempat dan ditemukan 2 Paket Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening di dalam kotak Putih Happydent dan juga menemukan Timbangan Digital, Plastik Bening Pembungkus Shabu dan Alat Hisap Bong Sabu

Pelaku MA di introgasi oleh kepolisian bahwa benar barang bukti sabu tersebut untuk diedarkannya di wilayah tapung hilir

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi S.H MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa, Polri, dan Intelektual Bersatu di Rimbang Baling, Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau

Bengkalis

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Advertorial

Dua Rute, Satu Semangat: Gowes Seru Bersama BP Batam

Batam

PJMI Kepri Didampingi Tim Advokasi Resmi Melaporkan Pemilik dan Pengelola Gelper Spur Game ke Polda Kepri

Advertorial

PT Timah Serahkan Bantuan untuk Mendukung Pembangunan Pesantren di Belitung Timur

Berita

BP Batam Terima Kunjungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Malang

Advertorial

PT Timah Bersama Komunitas Peduli Kampung Gelar Festival Pantai Menuang

Berita

Ribuan Relawan dan Masyarakat Hadiri Deklarasi Rudi-Rafiq di SP Plaza Sagulung
error: Content is protected !!