Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Satu Orang DPO

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika sepanjang November 2025.

Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Barang bukti berasal dari dua Laporan Polisi, masing-masing tertanggal 22 November 2025 dan 27 November 2025.
Kasus pertama diungkap di Pelabuhan Internasional Karimun pada Sabtu 22 November 2025.

Sementara kasus kedua merupakan barang bukti temuan yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Sabtu 27 November 2025.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan tersangka berinisial N I serta satu orang lainnya yang masih dalam proses penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Polres Kampar Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu-sabu, Dua Pelaku Diamankan

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau adalah seberat 1.338,54 gram.

Berdasarkan perhitungan, pemusnahan barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun yang diwakili Kasatres Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung.

Dalam keterangannya, Kasatres Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus komitmen Polres Karimun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Bengkalis Siap Bersinergi Wujudkan Idul Fitri Yang Aman dan Nyaman

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari narkoba.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samapta Polres Karimun dan Brimob Salurkan Air Bersih Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Hadiri Rakor GTRA Provinsi Riau 2026, Sekda Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Reforma Agraria Berkeadilan
Wamenaker: Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Siak Bersama Dinas Pertanian Salurkan Bantuan Alsintan dari Kemenpertan RI Kepada Poktan Binaan
Kemnaker Transformasikan BPVP Jadi Mini Campus yang Adaptif dan Modern
Tutup MagangHub Batch III, Menaker Ajak Peserta Ikuti Sertifikasi Kompetensi untuk Perkuat Daya Saing
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Samapta Polres Karimun dan Brimob Salurkan Air Bersih Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:14 WIB

Hadiri Rakor GTRA Provinsi Riau 2026, Sekda Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Reforma Agraria Berkeadilan

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:53 WIB

Wamenaker: Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:31 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Siak Bersama Dinas Pertanian Salurkan Bantuan Alsintan dari Kemenpertan RI Kepada Poktan Binaan

Berita Terbaru