class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263751 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Riau

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Satresnarkoba Polres Siak Tangkap Dua Pengedar Shabu di Perawang, 4,62 Gram Barang Bukti Diamankan

Siak – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengukir prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (30/9/2025) sore, tim opsnal berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Raya Perawang Km. 6, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RL (24), warga Kelurahan Perawang, yang berperan sebagai bandar sekaligus pengedar, dan AS (28), warga Kelurahan Pinang Sebatang Timur, yang berperan sebagai kurir.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Perawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga akhirnya berhasil membekuk RL dengan barang bukti satu paket shabu seberat kotor 4,62 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Baca Juga :  Polsek Tebing Tinggi Evakuasi Jasad Pria Hilang 4 Hari Di Banglas Barat.

“Saat penangkapan, seorang rekan RL sempat melarikan diri dengan sepeda motor. Namun berkat kesigapan tim, kami berhasil mengamankan AS di lokasi berbeda, masih di seputaran Jalan Raya Perawang,” ujar Kasat Narkoba.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket shabu, tiga unit telepon genggam, satu sepeda motor tanpa plat nomor, beberapa lembar uang tunai pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, dan Rp5 ribu, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine. Berdasarkan pengakuan mereka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial E (DPO), sedangkan AS mengaku diperintah oleh seorang berinisial M (DPO) untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada pembeli dengan imbalan paket shabu.

Baca Juga :  Polsek Meral Patroli Gang Sempit Untuk Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu E dan M. Peran keduanya cukup penting dalam jaringan ini,” tambahnya.

Polres Siak menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa,” tutup Kasat Narkoba.

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Ini Dia Rangkaian Kegiatan Lengkap Pemkab Meranti Sempena Hari Jadi Ke-X Tahun 2018

Kep Meranti

DPRD Dukung Kantor Perpustakan dan Arsip di Buat Baru.

Kep Meranti

Plt Bupati Asmar Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Lancang Kuning

DPRD

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Tahun 2021 Oleh Bupati

Kep Meranti

Sekda Meranti Tutup Turnamen Bola Volly Disparpora Cup 2019, Apresiasi Perkembangan Bola Volly Meranti

Kep Meranti

Roadshow ​Tim Penggerak PKK Kabupaten Meranti di Kecamatan Tasik Pitri Puyu

Kep Meranti

Bupati Meranti H.M Adil, Dukung Kejari Meranti Wujudkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Nasional

Empat Ribu Lebih Bandar Narkoba Ditahan di Riau
error: Content is protected !!