Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Peredaran 132,2 Gram Sabu di Kandis, Tiga Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 132,2 gram di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin (13/10/2025) sore.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A.S.S (29) dan A.R.N (28) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sudirman, Telaga Sam-Sam. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana pelaku A.S.S.

Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan menuju rumah pelaku A.S.S di Jalan Sudirman Gang Pandan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka ketiga berinisial E.S.S (37). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 24 paket sabu lainnya yang dibungkus plastik merah dan hitam, disembunyikan di dalam sebuah speaker musik di kamar pelaku.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

25 paket sabu dengan berat kotor 132,2 gram,

3 plastik klip bening,

2 timbangan digital,

beberapa alat hisap dan plastik pembungkus,

4 unit handphone berbagai merk, serta

sejumlah uang tunai hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Siak menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan peran masing-masing pelaku.

> “Tersangka A.S.S berperan sebagai bandar, sedangkan A.R.N dan E.S.S merupakan kurir yang membantu mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kandis,” ungkapnya.

Dari hasil tes urine, ketiga tersangka juga positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine. Polisi kini tengah memburu seorang pelaku lain berinisial M.R, yang diduga sebagai pemasok utama dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Siak menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

> “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Polres Siak bersama masyarakat akan terus bersinergi dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dengan pengungkapan ini, Polres Siak kembali membuktikan keseriusannya dalam mendukung program “Riau Bersih Narkoba” serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran barang haram.

#PolresSiak #SatresNarkoba #AntiNarkoba #RiauBersihNarkoba #HumasPolri #SiakBebasNarkoba

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Walikota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam
Satlantas Polres Karimun Tegas! Pengendara Tanpa Helm Diberi Teguran Tertulis, Keselamatan Jadi Prioritas Utam
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang
Polres Meranti Ikuti Panen Raya Jagung Nasional dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
Bintang Famili dan Alfaro Juara Turnamen Futsal REMBA Cup 3 Melibur Hulu Desa Mengkirau
Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei
Waspada Penipuan Lowongan Kerja, PT TIMAH Pastikan Tidak Ada Rekrutmen

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 11:04 WIB

Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Walikota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:49 WIB

Satlantas Polres Karimun Tegas! Pengendara Tanpa Helm Diberi Teguran Tertulis, Keselamatan Jadi Prioritas Utam

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:20 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:19 WIB

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:21 WIB

Polres Meranti Ikuti Panen Raya Jagung Nasional dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri

Berita Terbaru