Liputankepri,Meranti– Sejumlah masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya masyarakat Desa Lukun membantah terkait pernyataan Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG) Dr. Myrna Safitri yang menyebut bahwa kayu-kayu cerocok pembangunan sekatan kanal yang merupakan program BRG adalah kayu yang dibeli dari masyarakat yang tumbuh di lahan masyarakat.
“Justru BRG yang harus menjelaskan kepada kami sebagai masyarakat, yang sebagai sumber informasi yang sebelumnya dilontar oleh Humas PT NSP bernama Setyo Budi Utomo itu, bukan kami masyarakat yang menjawab apa yang di lontarkan kepada kami,” kata Herman salah seorang warga Desa Lukun berserta sejumlah masyarakat lainya kepada wartawan di Selatpanjang,Sabtu 06/04/2019.
BACA JUGA : Gubernur Riau Janji Akan Dalami Terkait Dugaan PT.NSP Mengarap Kayu Hutan kosensi Mengatasnamakan Masyarakat

Menurut rombongan masyarakat itu, Tuduhan yang dilontarkan pihak PT NSP dan BRG kepada masyarakat itu hanya menganggap sebagian dalihan untuk menutupi apa yang mereka lakukan.
Mereka bersikukuh mengatakan tidak pernah ada merasa BRG melibatkan masyarakat dalam bentuk kegiatan dan jenis pekerjaan apapun yang dilakukan oleh BRG didesa meka, keculi sekelompok yang sudah ditentukan BRG.
BACA JUGA : Gubernur Riau Janji Akan Dalami Terkait Dugaan PT.NSP Mengarap Kayu Hutan kosensi Mengatasnamakan Masyarakat
“Contoh seperti bantu bantuan pembibitan lahan tanaman sagu, yang mana informasi yang beredar petak lahan itu bantuan langsung ke masyarakat namun itu yang mendapatkan mayoritas anggota kelompok masyarakat (Pokmas) BRG sendiri,” ujar herman.
“Apalagi yang bagian pembuanguana pembutan sekat kanal, semua bahan yang di buat atau cerocok sekat kanal tersebut tidak pernah BRG maupun pihak PT NSP meminta ke masyarakat atau yang punya tanah semua yang bekerja adalah anggota kelompok BRG yang terbentuk di desa,” Jelas Herman.
Sementara itu Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG) Dr. Myrna Safitri ketika konfirmasi ulang kembali media ini ia menerangkan, informasi terkait soal pembangunan sekat kanal, Itu informasi yang saya sampaikan adalah berasal dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terlibat membangun sekat kanal.
“Untuk informasi bahwa keterlibatan masyarakat dalam kegiatan restorasi adalah melalui Kelompok masyarakat (Pokmas) yang memenuhi persyaratan administratif dan mengajukan usulan kegiatan. Kami menyeleksi dari usulan itu,” Jelas Dr. Myrna Safitri kepada media ini melalui Wharsapp pribadinya,Minggu 07/04/2019.
Lanjutnya lagi, Tidak ada istilah “anggota BRG”. yang ada adalah Pokmas yang beranggotakan warga masyarakat. Untuk Tebing Tinggi ada Pokmas yang mengerjakan kegiatan restorasi melalui dinas LHK Provinsi ada yang terlibat karena kegiatan riset bersama Unri.
“Tentu saja ada persyaratan administratif dan legal formal untuk Pokmas ini maka tidak semua masyarakat dapat memenuhi syarat menjadi Pokmas yang menerima dana swakelola untuk mengerjakan kegiatan restorasi,”terangnya.
BACA JUGA : Terkait Ilog Humas PT NSP Setyo Budi Utomo Bawak Nama BRG
Tanbah Herman lagi, Dalam masalah ini mengharapakan kepada media ini bisa menyapilan ke pemerintah daerah terutana dprdd meranti untuk melakukan hering dan memangil pihak pihak yang bersangkutan termasuk kepala desa berserta masyarakat yang di mereka maksud. Tutup Herman.(Rls/tim)









