Sempat Kabur, Ayah Bejat Cabuli Anak Tirinya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2020 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satreskrim Polres Karimun akhirnya berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Rokan Hulu Provinsi Riau tanggal 7 Oktober 2020.

Z merupakan tersangka pencabulan anak tirinya berinisial NV setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karimun selama 1 tahun 6 bulan.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK mengatakan, pengungkapan kasus tindakan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Z (45) yang tidak lain adalah ayah tiri korban,” jelas Adenan dalam siaran pers, Jumat ( 9/10/2020).

Kapolres menyampaikan, tersanga Z adalah ayah tiri korban yang melakukan tindak pidana cabul yang terjadi pada bulan februari 2019 dan selama 1 tahun 6 bulan pelaku merupakan DPO Polres Karimun Polda Kepri.

Baca Juga :  Sinergitas SMSI Karimun Bersama Bupati dan Instansi Vertikal

“Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka Z pada tanggal 7 Oktober 2020 di wilayah Rokan Hulu Provinsi Riau,” ucap Adenan.

Lebih jelas Adenan mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya pada tanggal 17 Februari 2019,pada jam 14.00 wib dengan TKP dirumah tersangka yang berlokasi di Kel. Sei Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun Provinsi Kepri.

“Pada saat ibu korban tidak berada dirumah dan tersangka memanggilnya korban berinisial NV yang tidak lain merupakan anak anak tirinya yang masih bersekolah menengah pertama, menyuruh korban memijat tersangka namun yang terjadi setelah korban masuk ke kamar tersangka langsung memaksa korban,” ujarnya.

Perbuatan bejat pelaku diketahui sehari setelah kejadian oleh guru korban yang mana korban mengeluhkan sakit dan kemudian korban menceritakan kejadian yang dialami korban sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah melaporkan hal tersebut ke Polres Karimun.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Karimun Temukan 4 Orang Anak Hilang di Batam

“Berdasarkan keterangan sementara saat ini pelaku melakukan perbuatan bejanya satu kali, namun pihak penyidik akan mendalami dalam proses penyidikan,” ungkap Adenan.

Saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik guna alat bukti dan tersangka sedang dilakukan penyidikan guna proses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Tersangka Z dikenakan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” ungkap Kapolres.***

(Ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kenyamanan Beribadah, PT TIMAH Serahkan Bantuan Fasilitas untuk Surau Baitussalam
Warga Pulau Jemaja Siap-Siap, Gaspol Dengarkan Ceramah Ustadz Das’ad Latif
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi
Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:47 WIB

Tingkatkan Kenyamanan Beribadah, PT TIMAH Serahkan Bantuan Fasilitas untuk Surau Baitussalam

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:06 WIB

Warga Pulau Jemaja Siap-Siap, Gaspol Dengarkan Ceramah Ustadz Das’ad Latif

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Senin, 15 Juni 2026 - 20:29 WIB

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel

Senin, 15 Juni 2026 - 18:46 WIB

Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi

Berita Terbaru