“Dari pengembangan barang yang di bawa oleh “N” akan di serahkan kepada seseorang di daerah Taman Mutiara Karimun.atas informasi tersebut bekerja sama dengan Tim Sat Narkoba Polres Karimun di dapatkan tersangka baru yaitu “SL” yang diduga merupakan penjemput yang berperan mengantar “N” ketujuan.”
Liputankepri.com,Karimun – Custom Narcotic Team KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau Senin (26/9) sekitar pukul 09.00 WIB berhasil melakukan penegahan terhadap 131,29 Gram Sabu dan 1,32 garam Heroin yang dibawa oleh penumpang kapal ferry MV.Ocean Indoma berinisial “MF”,”N”,dan “SL “warga Negara Malaysia dan Indonesia dari kukup Malaysia tujuan Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau.
Dari press Release Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun yang di hadiri oleh Kepala DJBC Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau beserta jajaranya dan Danlanal,Polres Karimun serta BNK.
Kepada awak media,kronologis penangkapan di awali dengan hasil analisa inytelijen dan profiling penumpang,Petugas KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimu mencurigai tingkah laku penumpang berinisial “MF” yang pada saat di lakukan pemeriksaan passport tampak tidak biasa,dalam keadaan mata merah dan diduga sedang dalam kondisi sakau .kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan di dapati sebuah benda mencurigakan yang di sembunyikan di dalam anus berupa 1 (satu) buah bungkusan berisi butiran Kristal berwarna putih.
Selanjutnya petugas membawa saudara “MF” tersebut menuju posko CNT untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.kemudian kecurigaan petugas terbukti setelah di lakukan tes urine “ MF ” positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan “MF “ juga di ketahui menyembunyikan 2 (dua) buah bungkusan sabu di dalam anusnya dengan berat 131,29 gram.
Selain penumpang berinisial “MF”,petugas KPPBC juga mencurigai salah satu penumpang lainnya berinisial “N’ dilakukan Control Delivery bekerja sama dengan Tim Sat Narkoba Polres Karimun,kegiatan Control Delivery dilakukan ke rumah “N” yang berlokasi di daerah Pamak/Leho dan dari tangan “N” di didapat barang bukti berupa bungkusan serbuk putih yang di sembunyikan di dalam bungkus rokok yang merupakan narkotika jenis Heroin dengan berat 1,32 gram.
Dari pengembangan barang yang di bawa oleh “N” akan di serahkan kepada seseorang di daerah Taman Mutiara Karimun.atas informasi tersebut bekerja sama dengan Tim Sat Narkoba Polres Karimun di dapatkan tersangka baru yaitu “SL” yang diduga merupakan penjemput yang berperan mengantar “N” ketujuan.
Secara terpisah Tim CNT dan Tim Sat Narkoba Polres Karimun Senin (26/6) pukul 11.00.WIB juga berhasil mengamankan 0,24 gram Heroin yang dibawa oleh penumpang berinisial “MI” WNA Malaysia (43) dengan menumpang.
Kapal fery MV.Tuah II WNA asal Malaysia (43) dari pelabuhan Kukup Malaysia tujuan Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau saat meleawati pemeriksaan Bea dan Cukai di terminal kedatangan Internasional..
Atas perbuatan tersangka telah melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa Sabu dan Heroin secara melawan hokum (Penyelundupan) di Pelabuhan Fery Internasional Tanjungbalai Karimun.kasus ini telah di limpahkan ke Polres Karimun untuk di lakukan proses hukum penyidikan selanjutnya.**