Bolehkah Vaksin Booster Saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan MUI

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun | Pemerintah terus mendorong pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat. Terlebih vaksin saat ini menjadi syarat mudik tahun 2022. Dengan adanya peraturan tersebut, banyak masyarakat yang berbondong-bondong untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 saat tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan 1443H.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karimun M Rasyid menegaskan, bahwa vaksinasi saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa. Namun ada beberapa pendapat yang menyampaikan bahwa vaksin bersifat makruh.

Makruh sendiri dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.

“Berdasarkan hasil fatwa MUI pusat vaksin tidak membatalkan puasa, hanya saja ada beberapa pendapat dan pertimbangan bahwa vaksinasi di bulan puasa itu makruh,” katanya, Selasa (5/4/2022).

Selain itu, ia juga menyebutkan bagi si penerima vaksin yang secara tiba-tiba merasakan efek samping seperti demam ataupun sakit hingga tidak dapat menahan puasanya, maka dapat membatalkan.

“Contohnya orang ini menerima vaksin lalu setelah pulang demam dan panas tinggi. Karena sakit itu dirinya tidak mampu berpuasa maka boleh membatalkan. Hanya saja, apabila dia mampu maka diperbolehkan saja melanjutkan puasanya,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantu Perjuangan Bayi Penderita Jantung Bocor, PT TIMAH Hadir Berikan Biaya Pengobatan
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil
Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
DPRD Meranti Cari Jalan Tengah, Lingkungan Dijaga Ribuan Pekerja Tetap Terselamatkan
Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan
Polres Siak Gelar Ekshumasi Dan Autopsi Bocah 6 Tahun Di Kerinci Kanan Untuk Ungkap Penyebab Kematian
Kemnaker Gandeng IKA FIKOM UNPAD Perkuat Komunikasi Publik Berbasis Data

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:13 WIB

Bantu Perjuangan Bayi Penderita Jantung Bocor, PT TIMAH Hadir Berikan Biaya Pengobatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:03 WIB

Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:55 WIB

DPRD Meranti Cari Jalan Tengah, Lingkungan Dijaga Ribuan Pekerja Tetap Terselamatkan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:27 WIB

Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan

Berita Terbaru