Karimun | Pemerintah terus mendorong pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat. Terlebih vaksin saat ini menjadi syarat mudik tahun 2022. Dengan adanya peraturan tersebut, banyak masyarakat yang berbondong-bondong untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 saat tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan 1443H.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karimun M Rasyid menegaskan, bahwa vaksinasi saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa. Namun ada beberapa pendapat yang menyampaikan bahwa vaksin bersifat makruh.
Makruh sendiri dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.
“Berdasarkan hasil fatwa MUI pusat vaksin tidak membatalkan puasa, hanya saja ada beberapa pendapat dan pertimbangan bahwa vaksinasi di bulan puasa itu makruh,” katanya, Selasa (5/4/2022).
Selain itu, ia juga menyebutkan bagi si penerima vaksin yang secara tiba-tiba merasakan efek samping seperti demam ataupun sakit hingga tidak dapat menahan puasanya, maka dapat membatalkan.
“Contohnya orang ini menerima vaksin lalu setelah pulang demam dan panas tinggi. Karena sakit itu dirinya tidak mampu berpuasa maka boleh membatalkan. Hanya saja, apabila dia mampu maka diperbolehkan saja melanjutkan puasanya,” jelasnya.










