Liputankepri.com,Selatpanjang – Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap OK (21) yang merupakan mahasiswa di salah satu Universitas di Selatpanjang,
OK, kedapatan menyimpan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,82 gram di kediamannya Jalan Mawar, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi,Minggu (30/4/2017).
Hal ini disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Ali Azar SH, membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (30/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil lidik anggota Sat Resnarkoba, bahwa di Jalan Pahlawan akan ada transaksi narkotika diduga jenis sabu,”kata Kasat Resnarkoba ini.
Begitu mendapat informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan pengepungan sebuah rumah,”papar Ali Azar.
“Begitu pintu rumah didobrak, didapati OK sedangkan duduk sendirian. Diyakini saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di Kursi ruang tamu, “ungkap Ali Azar.
Masih Kata Ali Azar, ketika kita lakukan penggeledahan badan dan di kantong sebelah kanan jacket yang dikenakannya ditemukan satu bungkus plastik sedang yang berisi narkotika diduga jenis sabu.”ujarnya.
Ali Azar mengatakan,Saat digeledah tempat duduknya, Polisi kembali menemukan tiga paket narkotika jenis sabu. Total berat barang terlarang yang diamankan Polisi sebanyak 4 bungkus 1,82 gram jenis Sabu.
“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Meranti guna proses sidik selanjutnya,” ungkap Ali Azar.
Ia memaparkan, tersangka di jerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,”imbuh Kasat Resnarkoba ini.**
Reporter : (Win/Zuin)
Editor : Paan