class="wp-singular post-template-default single single-post postid-14802 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Liputan Kriminal / Polres Karimun

Minggu, 21 Januari 2018 - 10:02 WIB

Simpan Sabu, Dua Pegawai PT Timah Unit Kundur Diamankan Polisi

Liputankepri.com, Karimun – Kali ini Satresnarkoba Polres Karimun menangkap dua pegawai PT. Timah Wilayah Unit Kundur, Kabupaten Karimun yang berinisial TH (27) dan RA (30) di perumahan Komplek Timah Prayun Nomor D73A Kundur, Jumat (19/1/2018).

Barang bukti yang di amankan Satresnarkoba Polres Karimun

Ditangkapnya kedua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) warga Tanjung Batu Kundur tersebut, diduga terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Karimun AKBP.Agus Fajaruddin.SIK melalui Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias menyatakan, penangkapan 2 pegawai PT. Timah tersebut berawal dari pengungkapan kasus yang sama dengan lima tersangka lainnya,”terang Nendra dalam rilis resmi via WA,Sabtu (20/1/2018)

“Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Rabu (17/01/2018) sekitar pukul 21.35 WIB adanya seseorang memiliki dan menyimpan atau melakukan transaksi sabu di Desa Pangke, Kecamatan Meral dari informasi itu kita langsung melakukan penindakan,”ucap Nendra

Selanjutnya anggotanya menuju ke TKP dan langsung mengamankan dua orang pria inisial RE (25) dan A (27) warga Desa Pangke Meral. Dari kedua tersangka ini ditemukan 1 paket sedang sabu dengan berat 1,80 gram, 3 paket kecil sabu,” ujar Kasat narkoba ini.

Terkait penangkapan itu, RE mengaku lanjut Nendra, mendapatkan sabu dari MS (34), warga Bukit Tembak Meral. Kamis (18/1/2018) sekitar pukul 16.30 WIB, MS berhasil kita tangkap di rumahnya didekat Bukit Tembak Meral. “Kita dapatkan 12 paket sedang sabu dengan berat kotor 64,78 gram yang disimpan MS dalam tas di rumah kontrakannya,” ujarnya lagi.

Masih kata Nendra, sementara itu MS mengakui mendapatkan sabu dari Malaysia dengan cara memesan langsung yang dibawa melewati Pelabuhan Karimun. MS juga mengakui sudah lima kali melakukan pembelian sabu ke Malaysia, dan ia juga mengakui memberikan barang bukti tersebut kepada TH (27) pegawai PT. Timah tersebut.

“TH awalnya tidak mengakui ada menyimpan barang bukti namun Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh kepala keamanan PT.Timah, ditemukan barang bukti 1 buah alat hisap sabu yang diletakan didalam kotak di meja, 1 buah kaca pyrex yang masih ada sisa pakai shabu yang dibungkus dengan uang Rp 5.000 di gantung didalam kantong plastik warna putih.

TH mengakui menerima barang dari MS dan barang tersebut sudah dibagikan kepada HK (35) warga Jl. Hang tuah Tanjung Berlian Kota Kundur Utara. Pukul 16.00 WIB, HK dan UHP (33) warga Jl.Hang tuah Tanjung Berlian Kota Kundur Utara berhasil ditangkap di rumah UHP. Dan ditemukan 1 paket kecil sabu.

Sementara HK mengakui menitipkan sabu kepada UHP. dan HK juga mengakui mendapatkan barang tersebut dari TH. Semua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut,” imbuh Nendra.(Ron)

Share :

Baca Juga

Featured

TNI AL Dabo Singkep Amankan 20 Karung Pasir Timah Ilegal

Criminal

Satlantas Polres Karimun lakukan penyemprotan disinfektan di TK Darul Mukmin

Kep Meranti

Kejari Meranti Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Featured

Pemdes Resam Lapis Adakan Musyawarah Desa Penetapan Penerima KPM BLT DD Tahun 2025

Featured

Thể Thao Kubet – Cược thể thao trá»±c tuyến

Featured

KPBC Bagansiapiapi Amankan Rokok Ilegal

Featured

Bupati Karimun Kunjungi Asrama Mahasiswa Yogyakarta

Batam

Bebas Bersyarat Sipriyanus Berujung Kematian
error: Content is protected !!