SPDP Penangkapan Kontainer di Terima Kejari

- Jurnalis

Senin, 19 Maret 2018 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penangkapan kontainer di pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan.

Tiga berkas SPDP tersebut yakni berkas satu kontainer bermuatan minuman beralkohol (mikol), satu kontainer bermuatan garmen dan satu kontainer bermuatan alat-alat kesehatan. “Polres Bintan telah menyerahkan tiga SPDP,” ujar Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Arief Syafrianto.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang,Gelar Apel Operasi Mantab Brata Seligi 2018

Dalam berkas SPDP, penyidik belum mencantumkan nama tersangka atau pihak yang bertanggungjawab atas perkara tersebut, namun dicantummkan Undang-Undang yang dilanggar, yakni Undang-Undang Perdagangan. “Sah-sah saja belum ada tersangka, ada aturan yang membolehkan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Polres Bintan mengamankan lima kontainer di kawasan Pelabuhan Bongkar Muat Sri Bayintan Kijang, Bintan, Sabtu (3/3) lalu.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang,Gelar Apel Operasi Mantab Brata Seligi 2018

Setelah dilakukan pembongkaran, terungkap kontainer yang terdiri atas empat kontainer milik Pelni Logistics dan satu kontainer PIDC tersebut berisi mikol, garmen dan alat-alat kesehatan. Penyidik Polres Bintan telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Salah satunya seorang pengusaha Tanjungpinang yakni MT.***

 

 

 

 

 

 

Source:Batampos

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Kampar Kiri Pantau Perkembangan Jagung
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun
Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Kampar Kiri Pantau Perkembangan Jagung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Berita Terbaru