Meranti– Kabid humas Polda Riau dan Muklis kompak bungkam saat dikonfirmasi soal kasus perusahaan “Siluman” asal Pekanbaru yang merambah hutan mangrove dan menguasainya tanpa izin di pinggir pantai sungai Belokob, Desa Batang Meranti, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak tersentuh hukum,Kamis 06/02/2025.
Awalnya Kapolda Riau sempat merespon dan menjawab konfirmasi awak media ketika ditanya soal kasus Perusahaan “Siluman” asal Pekanbaru Riau sampai saat ini tidak ada kepastian hukum.
Bahkan dia sempat mengarahkan awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Riau.
“Ke Kabid humas saja pak,” kata Irjen. Pol. Mohammad Iqbal mengarahkan awak media ini melalui balasan pesan WhatsApp pribadinya, Minggu 26/01/2025.
Namun Kabid Humas Polda Riau, tidak merespon atas arahan kapolda tersebut, berkali-kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp awak media ini tidak menanggapi nya. Meski nomor WhatsApp pribadinya dalam keadaan aktif.
Dalam kasus dugaan tindak pidana setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah ini, sudah masuk hampir sembilan bulan, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, dan pihak Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan.
Beberapa saksi sudah diminta keterangan dan di BAP. seperti Plh LHK Budiansyah, Camat,Kepala Desa,Ketua kelompok mangrove Lestari dan Muklis terduga pelaku dari pihak perusahaan.
Budiansyah PLH UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan, Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam kesaksiannya juga sudah mengatakan bawa mereka membabat hutan mangrove tidak mengatongi izin dan membangun Batching Plant di dalam kawasan hutan Kelompok Mangrove Meranti Lestari yang di amanat kan Kementerian.
“Ya itu salah lah, jika sesuai aturannya mereka harus memiliki izin terlebih dahulu. Dan kita sudah menyampaikan secara langsung bagai mana mekanisme pengunaan kawasan hutan,” kata Budiansyah, Senin 20/01/2025 kemaren.
Hal yang serupa juga dilakukan Muklis yang diduga sebagai otak pelaku. Sejak kasus ini mencuat di media, Muklis, tidak pernah menanggapi atau merespons setiap kali di konfirmasi awak media, ia memilih bungkam. Meski nomor WhatsApp pribadinya +62 852-726x-xxxx dalam keadaan aktif.
Merespon hal itu, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, saat di konfirmasi awak media ini mengatakan masih dalam proses.
“Masih proses lidik Om,” kata singkat Kapolres melalui pesan WhatsApp pribadinya, setelah dikonfirmasi kedua kalinya ia tidak lagi menangapi.
Untuk diketahui kembali, Kronologi berawal sekira bulan April 2024 lalu, terdapat salah satu perusahaan dibidang kontruksi asal Pekanbaru Riau milik SANTO orang kita tionghoa yang dibawa MUKLIS masuk ke Maranti merambah hutan mangrove di bawah pengawasan negara yang di amanat kan Kementerian kepada Kelompok Mangrove Meranti Lestari di pinggir pantai sungai Desa Batang Meranti, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau tanpa izin untuk mengembangkan usahanya membangun Batching Plant secara ilegal.
Tidak tamgung-tangung, untuk menguasai areal secara ilegal tersebut mereka mengunakan dua unit alat berat ekskavator merek CAT 55 warna kuning dan HITACHI 20 warna oren untuk membabat hutan mangrove hingga gundul seluas lebih kurang 40 meter persegi di pinggir pantai.
Dari pengakuan salah satu operator ekskavator, mereka berani membabat hutan mangrove tanpa izin dan membangun Batching Plant diatas lahan kawasan hutan mangrove secara ilegal di pinggir pantai tersebut diperintahkan saudara MUKLIS dan MIRAL yang merupakan pengurus perusahaan “Siluman” asal Pekanbaru.
Untuk mengelabui penegak hukum dan pemerintah serta masyarakat bahwa mereka membabat hutan Mangrove dan menguasainya secara ilegal tersebut untuk mengerjakan proyek dari pemerintah dan mengancam apa bila mereka di permasalahkan menyerobot lahan kawasan hutan mangrove tersebut akan di catat namanya dan dianggap sebagai menghambat pembangunan pemerintah. Bahkan mereka sempat mengaku-ngaku kalau perusahaan membabat hutan mangrove tesebut milik keluarganya oknum petinggi di institusi polri.
Reporter: Tommy