Tampung PMI Ilegal, Polisi Amankan Pasutri

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2020 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Suami istri di Perumahan Bandara Mas, Batam Kota ditangkap polisi. Keduanya diamankan gara-gara menampung pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dua orang ini adalah Sulasdi dan Mia Sumiasih. Keduanya diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta, Sabtu (3/10/20) sekira pukul 11.00 WIB. Keduanya diduga sebagai pelaku tindak pidan orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI.

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya PMI ditampung di perumahan tersebut. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya langsung bergerak.

Baca Juga :  Parkir Liar di Kawasan Jembatan Barelang Bikin Resah

Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan saat Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang sampai perumahan itu, didapati 15 orang PMI yang ditampung di sana. Keseluruhannya perempuan dan akan diberangkatkan ke Singapura.

“Setelah digeledah ditemukan barang bukti 13 paspor milik para PMI tersebut, 4 lembar tiket pesawat dan 1 lembar tiket kapal,” kata Betty, Minggu (4/10/20).

PMI yang ditampung oleh keduanya berasal dari daerah yang berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan polisi, 15 orang ini berasal dari Nusa Tenggara Timur, Malang, Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Bangka Belitung.

Baca Juga :  Polda Kepri Amankan Pelaku PMI Ilegal

Suami istri tersebut lalu ditangkap dan dibawa ke mako Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.

Keduanya diancam dengan Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi membenarkan penangkapan tersebut.

“Sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data

Senin, 15 Juni 2026 - 09:31 WIB

Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Berita Terbaru