Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Terima Kunjungan Bapenda Kampar, Kanwil Kemenkumham Riau Bahas Naskah Akademik Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-47611 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kampar

Jumat, 16 September 2022 - 16:46 WIB

Terima Kunjungan Bapenda Kampar, Kanwil Kemenkumham Riau Bahas Naskah Akademik Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pekanbaru – Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Hukum menyambut kehadiran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar dalam rangka pembahasan Naskah Akademik terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (16/09).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Brahmantyo Machmud didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Dean Satria beserta tim dari Perancang Perundang-undangan menerima kunjungan tersebut di Ruang Pokja 1 Kanwil Kemenkumham Riau dan membahas mekanisme pembuatan naskah akademik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Penyusunan Naskah Akademik dilakukan untuk memberikan penyesuaian dan penyempurnaan atas dinamika penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah serta kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat. Untuk itu selain perlu menentukan tim penyusun yang kompeten, diperlukan juga pembuatan timeline yang tepat agar Naskah Akademik dapat selesai tepat waktu dan Produk Hukum dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Brahmantyo.

Dean Satria menambahkan ketentuan penyusunan naskah akademik guna menyamakan persepsi di antara seluruh peserta rapat. “Penyusunan naskah akademik mengacu pada Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 yang berfungsi sebagai dokumen pembahasan, dokumen kebijakan dan sebagai bahan bagi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dengan hukum positif. Dalam penyusunan naskah akademik perlu tim penyusun yang terdiri dari unsur akademisi, perancang perundang-undangan, peneliti, pemangku kepentingan dan pelaksana kebijakan yaitu perangkat daerah,” jelas Kepala BIdang Hukum Kemenkumham tersebut.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terkait pembentukan tim penyusunan naskah akademik yang komprehensif sebagai proses yang harus dilalui dalam pembentukan produk hukum daerah.(red)

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan, Kapolsek: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Berita

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog

Berita

Kabar Gembira !! Penyanyi 90an Sultan Slow Rock Malaysia “Terpaksa Aku Lakukan” Show Di Kampar

Kampar

Pj Bupati Kampar Minta Koseka Menjadi Wadah Membangun Negeri dan Ajang Silaturrahmi Bagi Pecinta Olahraga Sepeda

Berita

Serah Terima Jabatan Kepala Desa di Kecamatan Tambang, Jabatan Diperpanjang Hingga 2027

Kampar

Kisah Nyata : Sudah Jatuh Tertimpa Tangan dan Disiram Cat Lagi, Inilah Kisah Yang di Alami Samsul Arifin

Berita

Kelompok Tani Akhirnya Kuasai Lahan Jimmy: Preman Mundur, Negara Menang di Padang Mutung

Berita

Polsek Kampar Lakukan Jumat Barokah di Desa Pulau Payung dan Naga Beralih
error: Content is protected !!