Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Terindikasi Perjudian Empat Mesin Permainan di E Zone Selatpanjang Disegel | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-27696 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Nasional / Peristiwa

Kamis, 26 September 2019 - 19:02 WIB

Terindikasi Perjudian Empat Mesin Permainan di E Zone Selatpanjang Disegel

LIPUTANKEPRI.COM , SELATPANJANG – Sebanyak 4 (empat) unit mesin permainan anak-anak di E Zone Selatpanjang yang terletak dilantai 2 Minimarket Ramayana, jalan Kartini kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau disegel.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti karena mesin tersebut terindikasi perjudian.

Dari pantauan wartawan, Kamis (26/9/2019) siang, setelah dilakukan pengecekan anggota yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kepulauan Meranti Helfandi SE MSi, didampingi Kepala Bidang Operasi Wira Gusfian dan Kepala Bidang Penegakan Perda Piskot Ginting, langsung melakukan penyegelan dengan memasang garis Satuan Polisi Pamong Praja (Do Not Cross) kepada 4 unit mesin tersebut.

Keempat mesin itu diantaranya 3 mesin Tembak Ikan dan 1 mesin Crazy Circus. Setelah disegel pihak Satpol PP juga memberikan peringatan kepada pengelola E Zone agar tidak membuka garis tersebut dan diminta untuk mematuhi aturan.

“Keempat mesin ini tidak lagi dibenarkan beroperasi dan jika masih membandel akan kita tutup,” tegas Helfandi jika pihaknya telah memberi waktu selama seminggu agar mesin itu tidak lagi berada dilokasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, permainan anak tersebut dijadikan tempat praktek perjudian terlihat dari pantauan dilapangan, tempat permainan anak-anak tersebut diramaikan oleh mayoritas orang dewasa untuk melakukan permainan diduga judi disana. 

Modusnya, pemain harus membeli koin dari nominal Rp 50.000 hingga Rp 100.000 di bagian kasir. Dengan koin itu pemain dapat memainkan game. Jika menang para pemain dapat menukarkannya koin menjadi voucher.

Menurut keterangan salahsatu pemain yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, setiap 110 koin dihitung menjadi satu voucher, sementara 1 voucher ditukar dengan jumlah uang sebesar Rp 100.000.

“Jika mau menukar voucher itu dengan uang bisa langsung ke lantai bawah saja,” sambil menunjuk ke arah lantai satu minimarket Ramayana itu.

Sementara itu, Asun sebagai pemilik tempat usaha tersebut mengatakan penukaran voucher menjadi uang itu tidak benar adanya, hanya saja voucher ditukar dengan belanja. Dia pun berkilah jika dia hanya bekerjasama dengan E Zone tersebut, dimana yang punya usaha tersebut diketahui bernama Herry warga Pekanbaru.

“Tak betul itu, voucher itu ditukar dengan belanja, kalau belanjanya tidak cukup baru kita kasi kembaliannya berbentuk uang sesuai dengan kekurangan nilai voucher tersebut,” pungkasnya.( red )

Share :

Baca Juga

Berita

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Berita

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Nasional

Empat Anak Terseret Gelombang

Berita

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel, Kapolres Meranti : Ini Bukan untuk Gagah-gagahan, Ada Tanggung Jawab Besar Menanti

Kep Meranti

Sahur On The Road, Kapolres Kep Meranti Gelar Patroli Dan Bagikan Nasi Kotak Jelang Sahur

Berita

Kapolres Meranti Mengajak Rekan Media Secara Bersinergi Menjaga Stabilitas Keamanan Yang Kondusif Di Meranti

Kep Meranti

Ketua DPRD Duduk Santai Saat Melihat Pertandingan Rangsang Cup Berlangsung

Berita

Bupati Karimun Lepas Keberangkatan 76 Calon Jamaah Haji
error: Content is protected !!