class="wp-singular post-template-default single single-post postid-27729 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Nasional

Sabtu, 28 September 2019 - 21:23 WIB

Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dihentikan, Sejumlah Wartawan layangkan Surat ke Kajari Meranti

Meranti – Terkait dihentikannya penyelidikan beberapa kasus dugaan korupsi dikabupaten Kepulauan Meranti yang ditangani Kajari Kepulauan Meranti, sejumlah wartawan layangkan surat konfirmasi secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis 26/09/2019

Surat tersebut meminta pihak Kejaksan untuk dapat memberikan transparan informasi terkait pemberhentian penyelidikan seperti salah satunya dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan diRSUD Kepulauan Meranti.

Ramlan Kabiro media Kabarpolisi.com, mengatakan surat yang dikirim tersebut adalah surat permohonan informasi terkait tentang pemberhentian penyelidikan beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti belum lama ini.

“Sehubungan dengan peran serta media dalam menyampaikan informasi untuk dikosumsi publik secara terang benderang, dalam sebuah informasi berita yang berimbang, perlu kiranya kami menanyakan beberapa hal tersebut, salah satunya penyelidikan alat kesehatan RSUD Meranti”. Kata Ramlan.

Selain itu Ramlan juga mengatakan, menjadi suatu kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

“Dijelaskan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu”. Tambahnya lagi.

Hal senada juga dikatan Misjan Tommy Kabiro Suluhriau.com, Kabupaten Kepulauan Meranti, menurutnya pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti terkesan menutup diri untuk memberi keterangan terkait pemberhentian penyelidikan beberapa kasus tersebut.

“Sampai saat ini terkait kasus tersebut pihak Kejaksaan Negeri terindikasi menutup diri untuk diminta keterangan, maka dari itu kita mengajukan pemohonan informasi pemberitaan kasus dugaan korupsi ini, agar bisa dipulikasikan selain berimbang dengan harapan bahwa dampak atas apa yang diberitakan tidak ada yang merasa dirugikan”. Ujar Tomy

Lebih lanjut Tomy juga mengatakan, untuk menyajikan sebuah berita secara adil, dan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, perlu adanya kerjasama yang baik dari semua pihak.

“Secara normatif, agar penyampaian berita dapat disajikan berimbang juga memberikan informasi secara luas sehingga mencerdaskan khalayak yang mengkonsumsinya serta dapat menyajikan berita secara adil, dan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran, sesui dalam Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 disebutkan,” Tutupnya. (Rls/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita

Kejati Kepri Tahan Oknum BP Karimun Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Berita

Sinergi Baznas dan Polres Siak, Wujudkan Impian Rumah Layak Huni ke-8 bagi Warga Buantan Besar

Nasional

Pangkoarmada I Tegaskan Prajuritnya Jaga Netralitas TNI Pada Pilkada Serentak

Kep Meranti

​H.Irwan : Seluruh Puskesmas di Meranti Harus Terakreditasi

Featured

Dirjen Minerba Cabut 44 Izin Pertambangan di Kepri

Nasional

Ketua DPRD Kepri Bantah Terima Upeti Tambang

Kep Meranti

Bupati Pelalawan H.M Harris Silahturahmi Bersama Masyarakat Pelalawan Di Kota Sagu

Batam

Lima Unit Kapal Ludes Terbakar di Pelabuhan Gudang KPU Bea Cukai
error: Content is protected !!