Meranti – Terkait dihentikannya penyelidikan beberapa kasus dugaan korupsi dikabupaten Kepulauan Meranti yang ditangani Kajari Kepulauan Meranti, sejumlah wartawan layangkan surat konfirmasi secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis 26/09/2019
Surat tersebut meminta pihak Kejaksan untuk dapat memberikan transparan informasi terkait pemberhentian penyelidikan seperti salah satunya dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan diRSUD Kepulauan Meranti.
Ramlan Kabiro media Kabarpolisi.com, mengatakan surat yang dikirim tersebut adalah surat permohonan informasi terkait tentang pemberhentian penyelidikan beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti belum lama ini.
“Sehubungan dengan peran serta media dalam menyampaikan informasi untuk dikosumsi publik secara terang benderang, dalam sebuah informasi berita yang berimbang, perlu kiranya kami menanyakan beberapa hal tersebut, salah satunya penyelidikan alat kesehatan RSUD Meranti”. Kata Ramlan.
Selain itu Ramlan juga mengatakan, menjadi suatu kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
“Dijelaskan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu”. Tambahnya lagi.
Hal senada juga dikatan Misjan Tommy Kabiro Suluhriau.com, Kabupaten Kepulauan Meranti, menurutnya pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti terkesan menutup diri untuk memberi keterangan terkait pemberhentian penyelidikan beberapa kasus tersebut.
“Sampai saat ini terkait kasus tersebut pihak Kejaksaan Negeri terindikasi menutup diri untuk diminta keterangan, maka dari itu kita mengajukan pemohonan informasi pemberitaan kasus dugaan korupsi ini, agar bisa dipulikasikan selain berimbang dengan harapan bahwa dampak atas apa yang diberitakan tidak ada yang merasa dirugikan”. Ujar Tomy
Lebih lanjut Tomy juga mengatakan, untuk menyajikan sebuah berita secara adil, dan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, perlu adanya kerjasama yang baik dari semua pihak.
“Secara normatif, agar penyampaian berita dapat disajikan berimbang juga memberikan informasi secara luas sehingga mencerdaskan khalayak yang mengkonsumsinya serta dapat menyajikan berita secara adil, dan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran, sesui dalam Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 disebutkan,” Tutupnya. (Rls/Tim)










