“Ya, kami kembalikan karna masih ada yang kurang, tak banyak memang, kami minta keterangan saksi ahli,” kata Rizky, Minggu (12/6/2016).
Liputankepri.com,Karimun – Sudah hampir tiga bulan ditahan, kasus yang menimpa Fh yang menjabat sebagai Direktur Utama Badan Usaha Kepelabuhan (BUP) Kabupaten Karimun belum ada kejelasan untuk disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungbalai Karimun, Rizky Rahmatullah menyebutkan sejak kasusnya bergulir ke permukaan, pihak kepolisian resor (Polres) Karimun baru sekali melimpahkan kepada pihaknya.
Namun, berkas yang diserahkan dikembalikan kepada penyidik Satreskrim Polres Karimun untuk dilengkapi dengan keterangan saksi ahli.
“Belum P21, baru sekali coba dilimpahkan penyidik (Satreskrim Polres Karimun) kepada kami, sekitar satu bulan lalu dan sampai sekarang belum ada lagi.
Ya, kami kembalikan karna masih ada yang kurang, tak banyak memang, kami minta keterangan saksi ahli,” kata Rizky, Minggu (12/6/2016).
Sementara itu, belum ada tanggapan dari Satreskrim Polres Karimun. Kasatreskrim, AKP Dwihatmoko Wiraseno, pesan singkat yang dilayangkan Tribun Batam, tak mendapat respon dari Dwihatmoko.(lk)