Terkesan Diistimewakan, Daman Terpidana Kasus Korupsi Divonis 1 Tahun Penjara Tak Kunjung Dikurung

- Jurnalis

Rabu, 10 November 2021 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Meranti- A Rahman S yang akrab dipanggil Daman, terdakwa kasus korupsi atau penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2017 hingga 2019 dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun Anggaran 2017 dan 2018, yang merugikan negara mencapai sebesar Rp347, divonis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru 1 tahun penjara dan denda 50 jt.

Dalam putusan majelis hakim pengadilan negeri pekanbaru terdakwa Abd Rahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Namun kenyataannya terpidana A Rahman sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri Meranti pada 05/07/2021 lalu diduga mendapat perlakukan khusus hingga hari ini 10/11/2021. Dia tidak ditahan, melainkan menjadi tahan rumah yang jauh dari pengawasan sehingga sering berkeliaran di kecamatan bahkan hingga di pusat kota kabupaten.

Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Sri Mulyani Anom,SH ketika dijumpai media ini 10/11/2021 sore ia mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberi keterangan.

“Saya tidak berkompeten untuk memberi keterangan, sesuai SOP untuk konfirmasi yang bisa memberi keterangan kasi Intel dan Kajari,” kata Anom saat dijumpai media ini.
, Rabu 10/11/2021.

Disingung pada saat awak media ini mendatangi kantor Kajari Meranti terlihat anak terpidana mondar mandir masuk ke kantor kejaksaan sepertinya menemukan seseorang ia mengaku tidak mengetahui.

“Saya tidak tau, buktinya tidak ada di ruang saya. Di sini siapa saja bisa bertamu,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten kepulauan Meranti Waluyo,SH.MH ketika dikonfirmasi media ini terkesan saling lempar dan mengatakan bawa ia belum mendapat laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jenti Siburian SH, yang menangani perkara tersebut.

“Maaf pak itu sudah disidang dan sudah tuntut sudah putus dan kerugian negara udah dibayar itu saja ya,” Kata Waluyo kepada media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya, Rabu,10/11/2021.

Selanjutnya,”Saya belum dapat laporan dari jpu. Nanti kalau tidak ada upaya hukum antara jpu dan terdakwa segera dilakukan eksekusi dimasukan lapas,”

“Begitu saja pak, karena saya belum kenal bapak,”ujar Waluyo.(tm)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesantren Babus Sa’adah Lepas Santri Angkatan VI, PKBM Dewan Dakwah Luluskan Angkatan Pertama
Sekda Kepulauan Meranti Sambut Kepulangan 110 Jamaah Haji di Pelabuhan Tanjung Harapan
Pria di Selatpanjang Ditemukan Meninggal dikamar Penginapan
Yudisium Perdana ITS Meranti, 36 Mahasiswa Resmi Lulus, Wisuda Dijadwalkan Agustus Mendatang
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau
Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Pesantren Babus Sa’adah Lepas Santri Angkatan VI, PKBM Dewan Dakwah Luluskan Angkatan Pertama

Senin, 8 Juni 2026 - 18:17 WIB

Sekda Kepulauan Meranti Sambut Kepulangan 110 Jamaah Haji di Pelabuhan Tanjung Harapan

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Pria di Selatpanjang Ditemukan Meninggal dikamar Penginapan

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:57 WIB

Yudisium Perdana ITS Meranti, 36 Mahasiswa Resmi Lulus, Wisuda Dijadwalkan Agustus Mendatang

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:29 WIB

Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir

Berita Terbaru

Berita

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:52 WIB