Liputankepri.com,Meranti- A Rahman S yang akrab dipanggil Daman, terdakwa kasus korupsi atau penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2017 hingga 2019 dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun Anggaran 2017 dan 2018, yang merugikan negara mencapai sebesar Rp347, divonis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru 1 tahun penjara dan denda 50 jt.
Dalam putusan majelis hakim pengadilan negeri pekanbaru terdakwa Abd Rahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Namun kenyataannya terpidana A Rahman sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri Meranti pada 05/07/2021 lalu diduga mendapat perlakukan khusus hingga hari ini 10/11/2021. Dia tidak ditahan, melainkan menjadi tahan rumah yang jauh dari pengawasan sehingga sering berkeliaran di kecamatan bahkan hingga di pusat kota kabupaten.
Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Sri Mulyani Anom,SH ketika dijumpai media ini 10/11/2021 sore ia mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberi keterangan.
“Saya tidak berkompeten untuk memberi keterangan, sesuai SOP untuk konfirmasi yang bisa memberi keterangan kasi Intel dan Kajari,” kata Anom saat dijumpai media ini.
, Rabu 10/11/2021.
Disingung pada saat awak media ini mendatangi kantor Kajari Meranti terlihat anak terpidana mondar mandir masuk ke kantor kejaksaan sepertinya menemukan seseorang ia mengaku tidak mengetahui.
“Saya tidak tau, buktinya tidak ada di ruang saya. Di sini siapa saja bisa bertamu,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten kepulauan Meranti Waluyo,SH.MH ketika dikonfirmasi media ini terkesan saling lempar dan mengatakan bawa ia belum mendapat laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jenti Siburian SH, yang menangani perkara tersebut.
“Maaf pak itu sudah disidang dan sudah tuntut sudah putus dan kerugian negara udah dibayar itu saja ya,” Kata Waluyo kepada media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya, Rabu,10/11/2021.
Selanjutnya,”Saya belum dapat laporan dari jpu. Nanti kalau tidak ada upaya hukum antara jpu dan terdakwa segera dilakukan eksekusi dimasukan lapas,”
“Begitu saja pak, karena saya belum kenal bapak,”ujar Waluyo.(tm)










