class="wp-singular post-template-default single single-post postid-41459 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Rabu, 10 November 2021 - 19:19 WIB

Terkesan Diistimewakan, Daman Terpidana Kasus Korupsi Divonis 1 Tahun Penjara Tak Kunjung Dikurung

Liputankepri.com,Meranti- A Rahman S yang akrab dipanggil Daman, terdakwa kasus korupsi atau penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2017 hingga 2019 dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun Anggaran 2017 dan 2018, yang merugikan negara mencapai sebesar Rp347, divonis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru 1 tahun penjara dan denda 50 jt.

Dalam putusan majelis hakim pengadilan negeri pekanbaru terdakwa Abd Rahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Namun kenyataannya terpidana A Rahman sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri Meranti pada 05/07/2021 lalu diduga mendapat perlakukan khusus hingga hari ini 10/11/2021. Dia tidak ditahan, melainkan menjadi tahan rumah yang jauh dari pengawasan sehingga sering berkeliaran di kecamatan bahkan hingga di pusat kota kabupaten.

Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Sri Mulyani Anom,SH ketika dijumpai media ini 10/11/2021 sore ia mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberi keterangan.

“Saya tidak berkompeten untuk memberi keterangan, sesuai SOP untuk konfirmasi yang bisa memberi keterangan kasi Intel dan Kajari,” kata Anom saat dijumpai media ini.
, Rabu 10/11/2021.

Disingung pada saat awak media ini mendatangi kantor Kajari Meranti terlihat anak terpidana mondar mandir masuk ke kantor kejaksaan sepertinya menemukan seseorang ia mengaku tidak mengetahui.

“Saya tidak tau, buktinya tidak ada di ruang saya. Di sini siapa saja bisa bertamu,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten kepulauan Meranti Waluyo,SH.MH ketika dikonfirmasi media ini terkesan saling lempar dan mengatakan bawa ia belum mendapat laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jenti Siburian SH, yang menangani perkara tersebut.

“Maaf pak itu sudah disidang dan sudah tuntut sudah putus dan kerugian negara udah dibayar itu saja ya,” Kata Waluyo kepada media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya, Rabu,10/11/2021.

Selanjutnya,”Saya belum dapat laporan dari jpu. Nanti kalau tidak ada upaya hukum antara jpu dan terdakwa segera dilakukan eksekusi dimasukan lapas,”

“Begitu saja pak, karena saya belum kenal bapak,”ujar Waluyo.(tm)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Pemkab Meranti Gelar Bimbingan Teknis Bagi Panitia Penerima Hasil Pekerjaan PPHP

Berita

Tekan Angka Penyebaran Covid-19 di Kepulauan Meranti, Tim Gelar Apel Gabungan KRYD

Kep Meranti

Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan DR 2016-2017, Kejari Meranti Minta Keterangan Delapan Pejabat Meranti

Kep Meranti

Bahas Soal Pemekaran Desa, Komisi I DPRD Meranti Temui Dirjen Bina Pemerintahan Desa di Jakarta

Berita

Anggota DPRD Kepulauan Meranti Masa Bakti 2019-2024 Resmi Dilantik

Kep Meranti

Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi

Kep Meranti

Ikatan Keluarga Besar Meranti Jakarta Gelar Kegiatan Di Taman Mini Indonesia Dalam Rangka HUT Meranti Ke 10 Tahun

Ekonomi

Lihat Videonya : Waduh Air Kemasan Isi Ulang Di Meranti Ada Jentik Nyamuk Masih Hidup
error: Content is protected !!