Terlibat Kasus Pencurian, Polisi Tangkap 4 Warga Selat Akar

- Jurnalis

Senin, 3 Mei 2021 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Unit Reskrim Polsek Merbau Resor Kepulauan Meranti meringkus 4 pria diduga komplotan pencuri yang bobol sebuah rumah dan sarang burung walet di Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putripuyu, Sabtu (1/5/2021). Empat pelaku itu adalah AN (36), JN (33), UG (40) dan AG (30).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan SH, disampaikan Kanit Reskrim, Iptu Benny A Siregar SH, MH, Senin (3/5/2021), bahwa keempat tersangka yang diamankan tersebut merupakan warga Desa setempat.

Ia menjelaskan, awalnya polisi menangkap AN, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kuala, Desa Selat Akar. AN diduga terlibat dalam kasus pencurian di rumah Suryanto (65) Jalan Sempurna Dusun 1, Desa Selat Akar, pada Rabu 10 Februari 2021 lalu, dan korban rugi Rp 7 juta akibat hilang 1 unit mesin chainsaw dan 1 senapan angin.

“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP/09/IV/2021/Riau/Res. Kep. Meranti/Sek. Merbau, tanggal 29 April 2021,” sebutnya.

Setelah ditangkap dan diinterogasi polisi, AN mengaku jika ia melakukan pencurian tersebut bersama JN, UG dan AK (DPO). Berselang satu jam, JN dan UG pun berhasil ditangkap petugas. Sementara AK berhasil kabur sebelum tim gabungan tiba di rumahnya Jalan Kuala Desa Selat Akar.

“Hingga saat ini tim terus melakukan pencarian terhadap Akek,” lanjut Benny.

Atas penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mesin chainsaw merk pro quip warna kombinasi orange dan putih, dan 1 buah senapan angin berwarna coklat.

Tak hanya sampai di situ, hasil pengembangan, pukul 15.00 WIB polisi menangkap AG di Jalan Kuala, Desa Selat Akar. AG bersama AN dan JN, tersangka yang ditangkap sebelumnya, diduga terlibat dalam kasus pembobolan sarang burung walet milik Alibun (48) di Dusun I, Desa Selat Akar, pada Sabtu lalu, 20 Maret 2021.

Kata Benny, penangkapan kedua ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/10/IV/2021/Riau/Res. Kep. Meranti/ Sek. Merbau, tanggal 29 April 2021. Korban mengalami kerugian Rp 11 juta akibat kerusakan pintu besi rumah wallet dan hilangnya kurang lebih 1 Kg sarang walet.

“Dari tersangka, tim mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggris besi, dan 2 buah scrap besi,” bebernya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Merbau guna proses lebih lanjut. (Red)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau
Bersama Warga, Polsek Merbau Evakuasi Bocah yang Tenggelam di Sungai Melibur
Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan
ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas
Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025
PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti
Kunker Ke Meranti DPRD Karimun Pelajari Strategi Digitalisasi Disdukcapil

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:47 WIB

Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:50 WIB

Bersama Warga, Polsek Merbau Evakuasi Bocah yang Tenggelam di Sungai Melibur

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:50 WIB

ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas

Berita Terbaru

Berita

Operasi Patuh 2026 Bakal Digelar mulai 8 Sampai 21 Juni

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:13 WIB