Panggilan Adat di Tengah Aroma Fee Proyek, LAMR Seret BWS Sumatera III, Vendor dan Donatur ke Meja Klarifikasi

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti – Polemik proyek Sistem Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahap II di Kabupaten Kepulauan Meranti kian meluas. Tak lagi sekadar soal tunggakan upah pekerja, kasus ini mulai menyeret dugaan praktik pembagian fee proyek hingga potensi pelanggaran tata kelola anggaran negara.

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kepulauan Meranti pun turun tangan. Dalam langkah yang jarang terjadi, lembaga adat ini melayangkan pemanggilan resmi—yang disebut sebagai “panggilan paksa moral”—kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III, PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI) selaku vendor, serta CV Cipta Pratama (CP) yang disebut sebagai pihak donatur dalam proyek tersebut,Selasa 31 Maret 2026.

Atas musyawarah, forum klarifikasi dijadwalkan berlangsung di Balai Adat LAMR Kepulauan Meranti pada Sabtu, 4 April 2026, pukul 14.00 WIB. LAMR menegaskan, agenda ini bukan sekadar mediasi, melainkan forum terbuka untuk menguji transparansi pengelolaan proyek negara di hadapan masyarakat adat.

Langkah ini diambil setelah LAMR menerima pengaduan dari Sudirman, seorang pekerja lokal, yang mengaku belum menerima upah selama berbulan-bulan. Ia bahkan mengklaim harus menggunakan dana pribadi demi menjaga keberlangsungan pekerjaan proyek tersebut.

“Kami melihat ini bukan sekadar sengketa kerja biasa. Ada persoalan serius terkait hak anak tempatan yang terabaikan. Ini menyentuh marwah daerah,” ujar Datuk Ibrahim Munir kepada wartawan.

Proyek JIAT Tahap II yang dikelola secara swakelola oleh BWS Sumatera III sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat lokal. Namun di lapangan, proyek ini justru dibayangi berbagai keluhan, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga dugaan pola kerja sama yang tidak transparan antara vendor dan mitra.

LAMR menilai, persoalan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak pemberi kerja.

“Jika pekerja lokal harus nombok lebih dulu lalu tidak dibayar, ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam sistem pengawasan. BWS tidak boleh lepas tangan,” tegasnya.

Pemanggilan di Balai Adat ini dipandang sebagai ujian serius bagi transparansi proyek negara di daerah. LAMR bahkan membuka kemungkinan mengeluarkan rekomendasi adat hingga membawa persoalan ini ke ranah hukum jika para pihak tidak menunjukkan itikad baik atau mangkir dari panggilan.

“Ini bukan sekadar forum mediasi, tetapi forum kehormatan. Siapa pun yang hadir harus siap membuka fakta,” tegas Datuk Ibrahim Munir.

Sudirman mengaku merasa diperlakukan tidak adil. Ia menyebut telah menjalankan pekerjaan sesuai kesepakatan, namun haknya hingga kini belum dipenuhi.

“Kami ini bekerja, bukan meminta. Tapi sampai sekarang pembayaran tidak jelas. Kami seperti ditinggalkan,” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah sumber yang mengetahui pelaksanaan proyek tersebut mengungkap adanya indikasi praktik pembagian fee dalam proses pekerjaan. Dugaan ini diperkuat oleh pola relasi antara vendor dan pihak yang disebut sebagai donatur, yang dinilai tidak sepenuhnya transparan.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip swakelola dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan pelaksanaan tanpa perantara yang tidak sah.

“Kalau dalam proyek swakelola muncul pola bagi-bagi fee, itu patut dipertanyakan. Karena secara prinsip, swakelola tidak didesain untuk praktik seperti itu,” ujar sumber yang memahami mekanisme pengadaan pemerintah.

Situasi ini membuka kemungkinan lebih luas, termasuk dugaan adanya aliran dana yang tidak tepat sasaran. Bahkan, tak menutup kemungkinan masuk ke ranah penyelidikan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau pengalihan pekerjaan yang tidak sesuai aturan.

Dengan sorotan publik yang kian tajam, forum pada 4 April mendatang menjadi momentum krusial: apakah mampu mengurai persoalan, atau justru membuka lebih jauh dugaan praktik tak sehat dalam proyek strategis negara di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TMPI melalui Johan dan Efendi, pihak CV Cipta Pratama melalui Agus Subasti dan Ajai, serta BWS Sumatera III belum memberikan tanggapan resmi.

Reporter : Tommy
Editor: Redaksi LiputanKepri.com

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:29 WIB

Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:26 WIB

Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:03 WIB

Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:47 WIB

Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan

Berita Terbaru