Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Tiga Oknum Polisi PTDH Dalam Sidang KKEP | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-11080 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti

Selasa, 22 Agustus 2017 - 19:40 WIB

Tiga Oknum Polisi PTDH Dalam Sidang KKEP

​liputankepri.com,Selatpanjang ,- Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang diikuti tiga anggota Polres Meranti,Selasa (22/08) pukul 13.45 wib bertempat di Gedung Kemala Bhayangkari Jalan Merdeka Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti,Riau. Telah diputuskan dengan Pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Hormat (PTDH).

Sidang KKEP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Wakapolres Kepulauan Meranti,KOMPOL DR. WAWAN, SH. MH.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah S.IK melalui Paur Humas Polres Meranti Iptu Djonni Rekmamora memaparkan bahwa,adapun personil Polri yang melaksanakan Sidang KKE Profesi Polri tersebut yakni Jufri Yudi

Pangkat / NRP : BRIPKA / 77110457. Dengan Pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 , dikarenakan tidak masuk dinas Selama 195 Hari Kerja.

Hal yg memberatkan,pernah sidang disiplin 1 kali di samsat Polda Riau karena tidak masuk dinas selama 9 hari kerja. Mengakui sering menggunakan narkoba jenis sabu. Untuk itu, ia diputuskan Pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dilanjutkan, Riki Nuryanto Saputra,Pangkat/NRP : BRPIDA / 93060748.,Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 ,Tidak masuk dinas selama 155 hari kerja. Hal yang memberatkan,melakukan perbuatan hubungan suami istri dengan janji untuk menikahi, diputus 21 hari di tempat khusus,Positif menggunakan narkoba tanggal 27 mei 2016,Tidak masuk dinas selama 15 hari kerja, kembali positif menggunakan narkoba jenis sabu tanggal18 mei 2017. Tuntutan, Pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga :  Breakingnews : Kapal DA WEI Berbendera Taiwan Digeledah Anjing Pelacak.

Kemudian, Ramadhonal,Pangkat / NRP : BRIGADIR / 89050004. Jabatan,Banit SPKT Polres Kepulauan Meranti. Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 , dikarenakan tidak masuk dinas selama 41 hari kerja. Hal yang memberatkan,tidak masuk dinas 7 hari kerja dan sudah disidang, penempatan ditempat khusus selama 7 hari,tidak masuk dinas selama 19 hari tgl 19 nopember 2016, Positif menggunakan narkoba jenis sabu tgl 24 januari 2017. Dan dilakukan pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga :  Kadiskes Meranti Diduga Lakukan Praktek Bisnis Rapid Antigen Ilegal Dilingkungan Dinkes

“Kegiatan berakhir sekira pukul 15.30 Wib. Selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali,” imbuh Djonni.

Sidang keputusan tersebut dihadiri, Kabag Ren Polres Kepulauan Meranti KOMPOL ARENG SWARSONO. (Selaku Wakil Ketua Komisi), Kasat Tahti Polres Kepulauan Meranti IPTU MARYANTO EFENDI. (Selaku Anggota Komisi), Kasubag Sarpras Polres Kepulauan Meranti IPTU WISNU BUDIARTO. (Selaku Pedamping Terduga Pelanggar), Kasi Propam Polres Kepualauan Meranti IPDA RICKI MARZUKI, SH.

(Selaku Penuntut), Brigadir Sie Propam Polres Kepulauan Meranti BRIPDA NOVIA AKMANELLYA.

(Selaku Sekretaris) Serta peserta Sidang -+ 30 Orang.(lk1)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Terlihat Berkarat, Crane KM MI No 1 JT PRIKO Jatuh Dan Patah Hingga Memakan Korban

Kep Meranti

Keren, Atlet Meranti Raih Emas Terbanyak Dipekanbaru

Kep Meranti

Berhasil Tangkap Pelaku Curat, Korban Apresiasi Kerja Tim Gabungan Jatanras Polres Meranti dan Polsek Rangsang Barat

Berita

Pesantren Babus Sa’adah Lepas Santri Angkatan VI, PKBM Dewan Dakwah Luluskan Angkatan Pertama

Kep Meranti

Kepala Bagian Humas PROKPIM Yang Baru Dilantik Bupati Meranti H.Adil Diduga Memonopoli Peruntukan Anggaran Media, Ini Kata Sekda..

Kep Meranti

Kejari Meranti : Oknum Pegawai BRI Unit Teluk Belitung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita

PPKM Darurat Imbangan, Satlantas Polres Meranti Tingkatkan Patroli Cegah Kerumunan Warga

Ekonomi

Ingat, Dua Hari Lagi PLN Bakal Padamkan Aliran listrik Selatpanjang & Sekitarnya
error: Content is protected !!