Tiga Oknum Polisi PTDH Dalam Sidang KKEP

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2017 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​liputankepri.com,Selatpanjang ,- Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang diikuti tiga anggota Polres Meranti,Selasa (22/08) pukul 13.45 wib bertempat di Gedung Kemala Bhayangkari Jalan Merdeka Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti,Riau. Telah diputuskan dengan Pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Hormat (PTDH).

Sidang KKEP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Wakapolres Kepulauan Meranti,KOMPOL DR. WAWAN, SH. MH.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah S.IK melalui Paur Humas Polres Meranti Iptu Djonni Rekmamora memaparkan bahwa,adapun personil Polri yang melaksanakan Sidang KKE Profesi Polri tersebut yakni Jufri Yudi

Pangkat / NRP : BRIPKA / 77110457. Dengan Pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 , dikarenakan tidak masuk dinas Selama 195 Hari Kerja.

Hal yg memberatkan,pernah sidang disiplin 1 kali di samsat Polda Riau karena tidak masuk dinas selama 9 hari kerja. Mengakui sering menggunakan narkoba jenis sabu. Untuk itu, ia diputuskan Pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dilanjutkan, Riki Nuryanto Saputra,Pangkat/NRP : BRPIDA / 93060748.,Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 ,Tidak masuk dinas selama 155 hari kerja. Hal yang memberatkan,melakukan perbuatan hubungan suami istri dengan janji untuk menikahi, diputus 21 hari di tempat khusus,Positif menggunakan narkoba tanggal 27 mei 2016,Tidak masuk dinas selama 15 hari kerja, kembali positif menggunakan narkoba jenis sabu tanggal18 mei 2017. Tuntutan, Pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga :  PT EMP Serahkan Bantuan Dua Unit Motor Sampah Dan Satu Unit Mesin Pencacah Plastik Kepada Dinas Lingkungan Hidup

Kemudian, Ramadhonal,Pangkat / NRP : BRIGADIR / 89050004. Jabatan,Banit SPKT Polres Kepulauan Meranti. Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 , dikarenakan tidak masuk dinas selama 41 hari kerja. Hal yang memberatkan,tidak masuk dinas 7 hari kerja dan sudah disidang, penempatan ditempat khusus selama 7 hari,tidak masuk dinas selama 19 hari tgl 19 nopember 2016, Positif menggunakan narkoba jenis sabu tgl 24 januari 2017. Dan dilakukan pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga :  Kadiskes Meranti Diduga Lakukan Praktek Bisnis Rapid Antigen Ilegal Dilingkungan Dinkes

“Kegiatan berakhir sekira pukul 15.30 Wib. Selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali,” imbuh Djonni.

Sidang keputusan tersebut dihadiri, Kabag Ren Polres Kepulauan Meranti KOMPOL ARENG SWARSONO. (Selaku Wakil Ketua Komisi), Kasat Tahti Polres Kepulauan Meranti IPTU MARYANTO EFENDI. (Selaku Anggota Komisi), Kasubag Sarpras Polres Kepulauan Meranti IPTU WISNU BUDIARTO. (Selaku Pedamping Terduga Pelanggar), Kasi Propam Polres Kepualauan Meranti IPDA RICKI MARZUKI, SH.

(Selaku Penuntut), Brigadir Sie Propam Polres Kepulauan Meranti BRIPDA NOVIA AKMANELLYA.

(Selaku Sekretaris) Serta peserta Sidang -+ 30 Orang.(lk1)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba
Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Panggilan Adat di Tengah Aroma Fee Proyek, LAMR Seret BWS Sumatera III, Vendor dan Donatur ke Meja Klarifikasi
DPRD Meranti Bedah LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Serukan Perubahan Nyata dan Akhiri Ketimpangan
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:20 WIB

Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Selasa, 14 April 2026 - 14:33 WIB

Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba

Jumat, 10 April 2026 - 11:47 WIB

Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Berita Terbaru