class="wp-singular post-template-default single single-post postid-11080 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti

Selasa, 22 Agustus 2017 - 19:40 WIB

Tiga Oknum Polisi PTDH Dalam Sidang KKEP

​liputankepri.com,Selatpanjang ,- Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang diikuti tiga anggota Polres Meranti,Selasa (22/08) pukul 13.45 wib bertempat di Gedung Kemala Bhayangkari Jalan Merdeka Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti,Riau. Telah diputuskan dengan Pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Hormat (PTDH).

Sidang KKEP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Wakapolres Kepulauan Meranti,KOMPOL DR. WAWAN, SH. MH.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah S.IK melalui Paur Humas Polres Meranti Iptu Djonni Rekmamora memaparkan bahwa,adapun personil Polri yang melaksanakan Sidang KKE Profesi Polri tersebut yakni Jufri Yudi

Pangkat / NRP : BRIPKA / 77110457. Dengan Pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 , dikarenakan tidak masuk dinas Selama 195 Hari Kerja.

Hal yg memberatkan,pernah sidang disiplin 1 kali di samsat Polda Riau karena tidak masuk dinas selama 9 hari kerja. Mengakui sering menggunakan narkoba jenis sabu. Untuk itu, ia diputuskan Pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dilanjutkan, Riki Nuryanto Saputra,Pangkat/NRP : BRPIDA / 93060748.,Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 ,Tidak masuk dinas selama 155 hari kerja. Hal yang memberatkan,melakukan perbuatan hubungan suami istri dengan janji untuk menikahi, diputus 21 hari di tempat khusus,Positif menggunakan narkoba tanggal 27 mei 2016,Tidak masuk dinas selama 15 hari kerja, kembali positif menggunakan narkoba jenis sabu tanggal18 mei 2017. Tuntutan, Pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga :  Pemkab Meranti Tegaskan Rastra Tidak Dikenakan Biaya

Kemudian, Ramadhonal,Pangkat / NRP : BRIGADIR / 89050004. Jabatan,Banit SPKT Polres Kepulauan Meranti. Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 , dikarenakan tidak masuk dinas selama 41 hari kerja. Hal yang memberatkan,tidak masuk dinas 7 hari kerja dan sudah disidang, penempatan ditempat khusus selama 7 hari,tidak masuk dinas selama 19 hari tgl 19 nopember 2016, Positif menggunakan narkoba jenis sabu tgl 24 januari 2017. Dan dilakukan pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga :  Puluhan Pekerja Forest City Gelar Doa Bersama Untuk Almarhumah Mulya Servia

“Kegiatan berakhir sekira pukul 15.30 Wib. Selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali,” imbuh Djonni.

Sidang keputusan tersebut dihadiri, Kabag Ren Polres Kepulauan Meranti KOMPOL ARENG SWARSONO. (Selaku Wakil Ketua Komisi), Kasat Tahti Polres Kepulauan Meranti IPTU MARYANTO EFENDI. (Selaku Anggota Komisi), Kasubag Sarpras Polres Kepulauan Meranti IPTU WISNU BUDIARTO. (Selaku Pedamping Terduga Pelanggar), Kasi Propam Polres Kepualauan Meranti IPDA RICKI MARZUKI, SH.

(Selaku Penuntut), Brigadir Sie Propam Polres Kepulauan Meranti BRIPDA NOVIA AKMANELLYA.

(Selaku Sekretaris) Serta peserta Sidang -+ 30 Orang.(lk1)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Terjaring Razia Tiga Anggota Polres Meranti Di Tilang

Ekonomi

Puluhan Kaleng Sarden di Meranti Tanpa Logo Halal Diamankan BPOM Pekanbaru

Kep Meranti

​Wabup Meranti Tinjau Hari Kedua UNKP di SMP N I Tebingtinggi Timur

Kep Meranti

Limbah Mengalir ke Sungai, Kilang Sagu Milik Ateng Diduga Cemari Lingkungan

Kep Meranti

6 Tenaga Kesehatan Tim NS Kemenkes RI SiaP Bertugas Di UPT Puskesmas Bandul

Kep Meranti

Wakapolres Meranti Pimpin Apel Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026.

Kep Meranti

Bupati Meranti Tegur Dinas PU Soal Peningakatan Jalan Desa Alai – Mekong

Kep Meranti

Bagian ULP Buka Bimtek Perencanaan Pengadaan Dilingkungan Pemkab Meranti
error: Content is protected !!