Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Tim BC Kepri Gagalkan 119 Kilogram Sabu Asal Malaysia | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-32596 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Liputan Bea Cukai / Liputan Kriminal / Nasional

Kamis, 25 Juni 2020 - 14:47 WIB

Tim BC Kepri Gagalkan 119 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Karimun – Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Malaysia – Aceh seberat sekitar 119 Kg.

Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto dalam rilisnya mengatakan pengungkapan peredaran sabu itu berawal dari informasi intelijen terkait adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim gabungan antara Operasi Patroli Laut Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau yang bersinergi dengan Bea Cukai Aceh dan berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut KM. TEUPIN JAYA di Perairan Krueng Peureulak Aceh pada hari Minggu (21/6/2020) pukul 23.00.Wib.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Dengan SKK Migas

“Dari penindakan tersebut dijumpai sebanyak 119 (seratus sembilan belas) kemasan narkotika jenis Metamfetamin (sabu). Pelaku penyelundupan memasukkan metamfetamin (sabu) kedalam kemasan teh asal Malaysia sebagai modus untuk mengelabuhi petugas Bea dan Cukai pada saat melakukan pemeriksaan Kapal KM. TEUPIN JAYA ,” jelas Agus dalam keterangan resmi yang dikirim melalui pesan WhatsApp Kamis (25/3/2020) siang.

3 (tiga) orang ABK kapal kayu KM. TEUPIN JAYA diamankan oleh petugas berikut barang bukti berupa metamfetamin (sabu) sejumlah 119 kg yang kemudian dibawa bersama Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

Tindak lanjut dari penanganan ketiga tersangka beserta dengan barang bukti tersebut dibawa menuju Jakarta untuk dilakukan serahterima secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ribuan Rol Tekstil Selundupan Disita Tim Gabungan Bea Cukai Kepri di Meranti

“Penindakan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk terus melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia dari masuknya barang terlarang terutama narkoba meski ditengah pandemi Covid 19,” ujar Agus.**

(ronal)

Share :

Baca Juga

Berita

456 Rumah di Karimun Akan Dipasangi Listrik Gratis Melalui Program Kepri Terang

Nasional

Gempa M 5,0 di Maluku Tenggara Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Berita

Upika Tualang Gelar Coffee Morning, Perkuat Sinergi Untuk Jaga Kamtibmas

Berita

Peringati HUT ke-29 PT DAK, Gelar Bakti Sosial Hingga Ajak Karyawan Wujudkan Visi Perusahaan

Batam

Gubkepri Undur Penetapan UMK Batam

Berita

Jual Barang Bukti 1 Kg Sabu, Kasat Narkoba Polresta Barelang Terancam Dipecat

Berita

Sebanyak 225 Kontruksi Reklame Tak Berizin, Wako Rahma Ajak Pengusaha Segera Urus Perizinan

Berita

Baznas Taja Pelatihan Kewirausahaan Mustahik di Meranti
error: Content is protected !!