Tim Gabungan Bea Cukai Amankan 3000 Karung Bawang Merah Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2019 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Langsa – Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Patkorkastima 25A Sektor Pesisir Timur Aceh, Kanwil DJBC Kepri, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Kuala Langsa dan PSO Tg Balai Karimun berhasil mengungkap upaya penyelundupan bawang merah ilegal sebanyak 3000 karung yang diangkut oleh KM Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd, di perairan Aceh Tamiang, Rabu (14/8).

Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Muhammad Syuhadak, kepada media,Kamis (15/8) menuturkan, pengungkapan itu berawal adanya informasi dari Duta Patkorkastima pada Selasa (13/8), bahwa telah berangkat kapal dari Penang Malaysia dengan tujuan Air Masin Aceh Tamiang.

Berdasarkan informasi tersebut, Satgas Patkorkastima BC 30005 melakukan patroli di wilayah perairan pantai timur Aceh dan pada Rabu (14/8) sekira pukul 19.30 WIB di perairan Tamiang tepatnya posisi 04.34.06 U/ 098.37.00 T, Satgas Patkorkastima BC 30005 menjumpai dan memeriksa kapal kayu KM Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd dari Penang Malaysia tujuan Air Masin Aceh Tamiang, Indonesia dengan Nahkoda JS beserta 4 orang ABK.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan diduga terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan pasal 102 huruf a UU Kepabeanan, sehingga KM Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd ditarik ke KPPBC TMP C Kuala Langsa untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim berhasil menyita 1 set alat navigasi, 1 set dokumen, Hp dan muatan 3000 karung bawang merah masing-masing seberat 9 kilogram.

“Saat ini kapal tersebut diamankan di KPPBC TMP C Kuala Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:29 WIB

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru

Berita Terbaru