class="wp-singular post-template-default single single-post postid-32978 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Kepri / Kesehatan / Tanjungpinang

Minggu, 2 Agustus 2020 - 11:56 WIB

Tjetjep Yudiana: Ruang Inap Covid-19 di RSUP Kepri Penuh

Batam – Ruang untuk merawat pasien COVID-19 di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepulauan Riau) sudah penuh, sementara ruang rawat dan karantina di Rumah Sakit Khusus Infeksi di Galang, Batam sudah terisi 90 persen.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, ruang rawat untuk pasien COVID-19 di RSUP Kepri sebanyak 15 ruangan, sementara di Rumah Sakit Khusus Infeksi di Galang mencapai 350 ruangan.

Rumah Singgah RSUP Kepri yang dijadikan sebagai tempat karantina pasien positif COVID-19 tanpa gejala juga sudah penuh.

“Kami harus mempersiapkan ruangan lain untuk pasien dan dirawat,” katanya, yang juga Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Kepri.

Baca Juga :  BC Batam Serahkan Gula Impor 12,5 Ton ke Tim Gugus Tugas Covid-19

Tjetjep mengemukakan Rumah Sakit TNI AL Tanjungpinang dan Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungpinang juga diberdayakan untuk menampung pasien COVID-19. Sejak Maret 2020 sampai sekarang, rumah sakit rujukan COVID-19 di Tanjungpinang hanya di RSUP Kepri.

“Kami sudah berkoordinasi dengan RSAL dan RSUD Tanjungpinang untuk menyediakan fasilitas dalam penanganan pasien COVID-19,” ucapnya.

Ia mengatakan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri juga melobi sejumlah pemilik hotel untuk digunakan sebagai tempat karantina pasien yang terkait COVID-19. Beberapa hotel yang sudah tutup bersedia menyewakan kamar hotel untuk karantina pasien COVID-19.

“Penyediaan ruang rawat dan karantina dilakukan setelah dilakukan penelusuran terhadap berbagai kasus COVID-19 yang muncul dalam beberapa hari ini, yang kemungkinan meluas dan banyak. Ini terkait Gubernur Kepri dan lima staf protokol positif COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD dampingi Bupati Karimun Vicon Penanganan Covid-19

Pasien yang dikarantina belum tentu positif COVID-19, namun perlu dikarantina selama 14 hari sambil menunggu hasil pemeriksaan swab dengan metode PCR.

“Bisa juga mereka yang positif COVID-19, namun tanpa gejala sehingga wajib dikarantina sesuai protokol kesehatan,” ucapnya.

Tjetjep menuturkan karantina mandiri dapat dilakukan bila kediaman pasien Covid-19 tersebut memiliki kamar yang memadai, yang tidak sulit diakses oleh orang lain dan memiliki kamar mandi di dalam ruangan kamar.***

Share :

Baca Juga

Karimun

Lampu Padam, Ratusan Penumpang Antri Di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun

Batam

Kepala BP Batam Optimistis Realisasi Investasi Tahun 2024 Meningkat

Karimun

Inilah Hasil Rekomendasi Mediasi ASPEMO dengan Pemkab Karimun

Featured

Pemkab Karimun Terapkan ‘Formasi’ 3-3-3 Selama Ramadan

Batam

Bea Cukai Batam Berhasil Kumpulkan Penerimaan Negara Sebesar Rp4,27 Triliun di Tahun 2021

Kepri

Masyarakat Kepri Akan Terima Bantuan Beras 10 Kilogram Per Keluarga

Batam

BP Batam Komitmen Selesaikan Lahan Tidur

Berita

Polda Kepri Diminta Awasi Tambang Bauksit PT Telaga Bintan Jaya
error: Content is protected !!