class="wp-singular post-template-default single single-post postid-31884 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Kesehatan / Pendidikan

Sabtu, 16 Mei 2020 - 09:07 WIB

Karimun Status Zona Kuning, Bupati Karimun Keluarkan SE Soal Sholat Idul Fitri 1441 H

Karimun – Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan ibadah bagi umat Islam, terutama tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi COVID-19.

Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat evaluasi penetapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan shalat Idul Fitri 1441 dalam upaya mengantisipasi dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 pada rumah dan sarana ibadah di Kabupaten Karimun.

Dalam Surat Edaran dengan nomor : 450/SET-COVID-19/V/07/2020 itu, disampaikan bahwa kondisi Kabupaten Karimun saat ini berstatus zona kuning yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan dari Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19.

“Karimun belum masuk dalam kondisi terkendali karena berstatus Zona Kuning, dimana pelaksanaan ibadahnya diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama, Instruksi Gubernur dan Surat Edaran Bupati Karimun terdahulu,” ujar Aunur Rafiq.

Baca Juga :  Bupati Karimun Lantik Anggota BPD Desa Sungai Ungar dan Sungai Sebesi

Dengan status zona kuning tersebut, maka Bupati Karimun mengimbau umat Islam di wilayahnya untuk melaksanakan ibadah seperti shalat fardhu (wajib), shalat Jumat, Tarawih, hingga shalat Idul Fitri dan lainnya agar dilakukan di rumah saja.

“Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan pemerintah pusat dan provinsi belum mengubah kebijakan terkait wabah Covid-19, mengingat kasus baru yang belum menunjukkan tanda-tanda penurunan,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan dari Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dalam upaya memberikan pencegahan dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Karimun dari wabah Covid-19.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Karimun tersebut.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Berstatus OTG, Jalani Isolasi Mandiri Ketat di Rumahnya

Pertama, bagi pemeluk Agama Islam, pelaksanaan ibadah (Shalat Fardhu dan Sholat Jumat), ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1441 H dilaksanakan secara mandiri di rumah masing masing bersama keluarga, sedangkan penganut agama lain agar menyesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Kedua, tidak mudik atau pulang kampung, tidak menggelar pawai takbir keliling dan Halal Bihalal sempena merayakan Idul Fitri 1441 H.

Ketiga, jajaran pemerintahan secara berjenjang bersama Tim Gugus Tugas untuk tetap dan terus melakukan pendekatan dan pengawasan terhadap tempat tempat yang menjadi pusat berkumpul dan pergerakan banyak orang.

Keempat, selanjutnya “Mari Bersama kita melawan COVID 19” dengan senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ada.***

(ura)

Share :

Baca Juga

Batam

Menuju Profesional,Pengurus DPD BPAN Kepri Gelar Rapat Internal

Kepri

Wagub Marlin Sambut Kedatangan Kontingen Kepri PON XX 2021 Papua

Featured

KPPBC Karimun Amankan Kurir Sabu Asal Malaysia

Ekonomi

Disnaker Karimun  Sosialisasikan Peraturan Perusahaan Kepada Puluhan Pelaku Usaha

Batam

SMP Negeri 20 Batam Gelar Vaksin Corona, Bagi Pelajar Usia 12 – 17 Tahun

Karimun

HUT IWO Ke-9, IWO Karimun Bagikan 23 Paket Sembako kepada Warga dan Panti Asuhan

Featured

Angin Kencang Robohkan Atap Pelabuhan Domestik Karimun

Featured

Anwar Hasyim Jabat Ketua LPTQ Karimun
error: Content is protected !!