Karimun Status Zona Kuning, Bupati Karimun Keluarkan SE Soal Sholat Idul Fitri 1441 H

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2020 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan ibadah bagi umat Islam, terutama tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi COVID-19.

Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat evaluasi penetapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan shalat Idul Fitri 1441 dalam upaya mengantisipasi dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 pada rumah dan sarana ibadah di Kabupaten Karimun.

Dalam Surat Edaran dengan nomor : 450/SET-COVID-19/V/07/2020 itu, disampaikan bahwa kondisi Kabupaten Karimun saat ini berstatus zona kuning yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan dari Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19.

“Karimun belum masuk dalam kondisi terkendali karena berstatus Zona Kuning, dimana pelaksanaan ibadahnya diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama, Instruksi Gubernur dan Surat Edaran Bupati Karimun terdahulu,” ujar Aunur Rafiq.

Baca Juga :  Aliran Bunga Bagi Hasil Dana BOS Masih Misterius di Dinas Pendidikan Karimun

Dengan status zona kuning tersebut, maka Bupati Karimun mengimbau umat Islam di wilayahnya untuk melaksanakan ibadah seperti shalat fardhu (wajib), shalat Jumat, Tarawih, hingga shalat Idul Fitri dan lainnya agar dilakukan di rumah saja.

“Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan pemerintah pusat dan provinsi belum mengubah kebijakan terkait wabah Covid-19, mengingat kasus baru yang belum menunjukkan tanda-tanda penurunan,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan dari Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dalam upaya memberikan pencegahan dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Karimun dari wabah Covid-19.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Karimun tersebut.

Baca Juga :  Penerapan New Normal Ibarat Dua Mata Pisau

Pertama, bagi pemeluk Agama Islam, pelaksanaan ibadah (Shalat Fardhu dan Sholat Jumat), ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1441 H dilaksanakan secara mandiri di rumah masing masing bersama keluarga, sedangkan penganut agama lain agar menyesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Kedua, tidak mudik atau pulang kampung, tidak menggelar pawai takbir keliling dan Halal Bihalal sempena merayakan Idul Fitri 1441 H.

Ketiga, jajaran pemerintahan secara berjenjang bersama Tim Gugus Tugas untuk tetap dan terus melakukan pendekatan dan pengawasan terhadap tempat tempat yang menjadi pusat berkumpul dan pergerakan banyak orang.

Keempat, selanjutnya “Mari Bersama kita melawan COVID 19” dengan senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ada.***

(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Pesantren Babus Sa’adah Lepas Santri Angkatan VI, PKBM Dewan Dakwah Luluskan Angkatan Pertama
Bupati Bengkalis Bersama Kalaksa BPBD dan Forkopimda Serahkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Desa Api-Api
Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Kasmarni Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Pungli PPDB
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat
Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan
Kemnaker dan GoTo Perkuat Literasi Digital TKM Sektor Kuliner di Bandung

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Pesantren Babus Sa’adah Lepas Santri Angkatan VI, PKBM Dewan Dakwah Luluskan Angkatan Pertama

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:59 WIB

Bupati Bengkalis Bersama Kalaksa BPBD dan Forkopimda Serahkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Desa Api-Api

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:52 WIB

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:37 WIB

Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Kasmarni Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Pungli PPDB

Berita Terbaru

Berita

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:52 WIB