class="wp-singular post-template-default single single-post postid-267587 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:19 WIB

Unit Reskrim Polsek Balai Karimun Berhasil Ungkap Curanmor

Karimun – Unit Reskrim Polsek Balai Karimun Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

 

Kegiatan rilis pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri, S.IP, M.M. dan didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Syarifuddin, S.H.

 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi terkait hilangnya satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB di area sebuah klenteng. Kejadian diketahui saat pihak korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir telah hilang. Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki masuk ke area klenteng dan membawa kabur kendaraan tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A.P.P (22), seorang buruh harian lepas, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya pada dini hari dengan cara memastikan situasi sekitar dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian masuk ke area klenteng, merusak kunci stang sepeda motor, dan membawa kendaraan keluar dengan cara didorong. Setelah itu, pelaku merusak sistem kelistrikan kendaraan agar dapat digunakan.

 

Selanjutnya, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp2.000.000,- dan uang hasil penjualan dibagi bersama rekannya.

Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 jo 477 ayat (1) huruf F KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 7 tahun.

 

Selain itu, tersangka juga diketahui terlibat dalam kasus pencurian lain yang masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.

 

Polsek Balai Karimun mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan. Apabila masyarakat melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan melalui layanan kepolisian Call Center 110 yang aktif 24 jam.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Paslon Berseri Jalani Pemeriksaan Kesehatan Di RSUD Arifin Achmad

Berita

PGRI Cabang Lingga Timur Gelar Rapat Kerja Tahunan

Berita

Jum’at Berkah, Kapolres Karimun Ulurkan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan

Bangkinang

Polsek Tambang Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Rimbo Panjang

Berita

Perkumpulan Keluarga Besar Kabupaten Langkat ( PKBL ) Berbagi Takjil on the Road dan buka puasa bersama

Advertorial

Optimalkan Kinerja Keuangan dan Tata Kelola, Laba TINS Tembus Rp1,31 Triliun

Advertorial

BP Batam Dorong Efisiensi Pengawasan Lewat Dashboard Pengendalian

Berita

Wawako Endang Pimpin Rapat Koordinasi Stunting Di Kelurahan Pinang Kencana
error: Content is protected !!