Unit Reskrim Polsek Balai Karimun Berhasil Ungkap Curanmor

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Unit Reskrim Polsek Balai Karimun Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

 

Kegiatan rilis pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri, S.IP, M.M. dan didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Syarifuddin, S.H.

 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi terkait hilangnya satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB di area sebuah klenteng. Kejadian diketahui saat pihak korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir telah hilang. Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki masuk ke area klenteng dan membawa kabur kendaraan tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A.P.P (22), seorang buruh harian lepas, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya pada dini hari dengan cara memastikan situasi sekitar dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian masuk ke area klenteng, merusak kunci stang sepeda motor, dan membawa kendaraan keluar dengan cara didorong. Setelah itu, pelaku merusak sistem kelistrikan kendaraan agar dapat digunakan.

 

Selanjutnya, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp2.000.000,- dan uang hasil penjualan dibagi bersama rekannya.

Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 jo 477 ayat (1) huruf F KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 7 tahun.

 

Selain itu, tersangka juga diketahui terlibat dalam kasus pencurian lain yang masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.

 

Polsek Balai Karimun mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan. Apabila masyarakat melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan melalui layanan kepolisian Call Center 110 yang aktif 24 jam.

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur pada HUT RI ke-81
Pamatwil Polda Riau Pimpin Upacara HUT RI di Wilayah Terluar Meranti
Upacara HUT RI 81 Polres Meranti Semangat Kemerdekaan Perkuat Persatuan
Gasak Solar dan Kipas Propeller Kapal, Seorang Pria Diringkus Polsek Tebingtinggi
Polsek Tebingtinggi Ungkap Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku
Apel Bersama Komunitas, Kapolres Meranti Lepas Ekspedisi Merah Putih Presisi
Bupati Meranti Kukuhkan Paskibra 2026, Tekankan Nasionalisme dan Tanggung Jawab Generasi Muda
Meranti Percepat Pembangunan Gudang Bulog, Asmar: Kunci Perkuat Ketahanan Pangan Daerah Kepulauan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Bupati Asmar Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur pada HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Pamatwil Polda Riau Pimpin Upacara HUT RI di Wilayah Terluar Meranti

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Upacara HUT RI 81 Polres Meranti Semangat Kemerdekaan Perkuat Persatuan

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Gasak Solar dan Kipas Propeller Kapal, Seorang Pria Diringkus Polsek Tebingtinggi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Polsek Tebingtinggi Ungkap Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!