class="wp-singular post-template-default single single-post postid-47954 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Rabu, 28 September 2022 - 23:24 WIB

Usai Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan, Pemda Kampar Langsung Berikan Jawaban

Bangkinang Kota – Rapat Paripurna terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kampar M Faisal,ST didampingi wakil Ketua Toni Hidayat.

Dimana rapat tersebut membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kampar terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun 2022, yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kampar, Rabu, (28/9/2022).

Paripurna yang dihadiri Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol,MM diwakili Sekda Kampar Drs Yusri,M.Si tersebut, para perwakilan Fraksi menyampaikan beberapa pandangannya.

Dimana dari Fraksi Gerindra sendiri disampaikan oleh Zumrotun,SE, Fraksi Demokrat Juswari Umar Said,SH,MH, Fraksi Golkar Jupen, Fraksi PAN Zulfan Azmi,ST,MT, Fraksi PPP Ansor, Fraksi PDI Rofi Siregar,S.Sos, Fraksi PKS Ali Sobirin, S.Ag, serta dari Fraksi Nasdem Bambang Hermanto.

Usai setiap Fraksi memberikan pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun 2022, Yusri langsung menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas  semua tanggapan yang memberikan kritikan, masukan membangun.

Adapun semua pandangan setiap fraksi hampir sama terkait rancangan perubahan APBD, dimana rancangan Perubahan APBDP tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 119 milyar. Sementara rancangan KUA-PPAS  yang telah disampaikan sebesar Rp 2.552 triliun, terjadi penambahan sebesar Rp 83,434 miliar.

Dimana penambahan ini adalah untuk bantuan keuangan Provinsi Riau sebesar Rp 26 miliar,  kegiatan didanai silpa Dinkes, Dispora dan RSUD sebesar Rp 6,8 milyar, selanjutnya tambahan bagi hasil untuk desa sebsar Rp 2,98 miliar, rasionalisasi anggaran TPP dan Gaji sebesar Rp 79,850 milyar serta KUPA dan PPAS yang dilajutkan dengan Nota Kesepakatan Anggaran sebesar Rp 37,724 milyar.

Terakhir Yusri juga menjelaskan, hahwa dalam Distribusi penganggaran setiap OPD pada RAPBD tahun 2022, telah mengikuti Peranturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021.  Dimana pendiatribusian anggaran berdasarkan urusan dan mendatori  perangkat daerah. “Ucap Yusri”.(diskominfo/Mzk).

Share :

Baca Juga

Berita

20 Personel Polres Kuansing Ikuti Pelatihan Pengawalan Pribadi

Advertorial

PT Timah Hadirkan Dukungan Nyata bagi Perajin, Batik Pakkis Hadirkan Motif Balok Timah

Berita

Berantas Narkoba Melalui Program Kampung Tangguh,Empang Pandan Kampung Binaan Polres Siak Dinilai Tim Ditresnarkoba Polda Riau

Advertorial

BP Batam Gelar Silaturahmi dengan Pelaku Usaha di Kawasan Agribisnis Sei Temiang

Berita

Pemkab Kepulauan Meranti Raih Opini WDP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Berita

Wamenaker: Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan

Berita

Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita

Berita

Kantor Satpol PP Bintan Disegel Aktifis Mahasiswa
error: Content is protected !!