Wakil Ketua II DPRD Natuna Apresiasi Kampung Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natuna – Wakil ketua II DPRD Natuna menghadiri peresmian Kampung Perdamaian Adhiyaksa, Datok Kaya Wan Muhammad Benteng, yang terletak di Desa Sepempang, kecamatan Bunguran Timur, Natuna, Kepri, Senin (14/3/2022).

Politisi Partai Gerindra Natuna Jarmin sidik di sela kegiatan di depan awak media mengatakan, mengapresiasi terbentuknya Kampung Adhyaksa ini, sebagai penghentian penuntutan hukum berdasarkan keadilan Restoratif dengan kesepakatan antara pihak korban dan pelaku tindak pidana.

”Saya berharap untuk kedepannya kampung Restoratif ini tidak hanya ada di desa Sepempang saja, tetapi sampi ke Desa lainnya yang ada di wilayah Natuna. Semoga kedepan jika ada permasalahan tindak pidana, dengan peran dari pihak kecamatan, Desa, RT dan RW serta tokoh masyarakat, dapat bekerjasama dengan baik untuk mendamaikan melalui musyawarah, sehingga proses hukumnya dapat diselesaikan dan tidak sampai ke pengadilan,” harapan Jarmin.

Wakil Ketua ll DPRD Natuna juga
menyebutkan, semoga dengan adanya kampung Restoratif Justice dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Natuna Hadiri Rakor Pembinaan Pemdes

Kajari Natuna Imam MS Sidabutar mengatakan, Kampung Adhyaksa ini merupakan arahan langsung dari Kajagung RI sebagai Restorative Justice, untuk penyelesaian perkara diluar jalur hukum dengan mengedepankan musyawarah antara pelaku dan korban.

Baca Juga :  HUT Partai Gerindra ke- 14, Jarmin Sidik Resmi Buka Turnamen Bola Voli "Gerindra Cup"

Jika perkara ringan seperti pencurian yang jumlahnya kurang dari 2.5 juta dan perkelahian, apabila ada perdamaian antara kedua belak pihak maka kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum pengadilan.

“Syarat pelaku yang bisa mendapat Restoratif Justice ini, antara lain belum pernah dihukum dan ancaman hukuman dari perbuatannya tidak sampai 5 tahun,” jelas Kajari.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Natuna Jarmin Sidik Hadiri Safari Ramadhan di Ranai Darat bersama Ketua DPRD Kepri
Hadiri Pelapasan Tugas Danlanal Ranai, Bupati Cen Sui Lan Ajak Masyarakat Jaga Laut
Hadiri Muhibah di Sededap, Bupati Cen Sui Lan Minta BPKPD Cairkan Dana Desa Sebelum Hari Raya
Wakil Bupati Natuna Turun Meninjau Harga dan Ketersedian Barang selama Bulan Ramadhan 1446 H/2025
Rusdi Pimpin Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi terkait RAPBD Kabupaten Natuna TA 2025
Ketua DPRD Natuna Hadiri Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Pantai Piwang
Jelang Pilkada, Daeng Ganda Ajak Masyarakat Natuna Datang ke TPS untuk Tentukan Pemimpin Daerah Kedepan

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:15 WIB

Wabup Natuna Jarmin Sidik Hadiri Safari Ramadhan di Ranai Darat bersama Ketua DPRD Kepri

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:08 WIB

Hadiri Pelapasan Tugas Danlanal Ranai, Bupati Cen Sui Lan Ajak Masyarakat Jaga Laut

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:21 WIB

Hadiri Muhibah di Sededap, Bupati Cen Sui Lan Minta BPKPD Cairkan Dana Desa Sebelum Hari Raya

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:19 WIB

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:34 WIB

Wakil Bupati Natuna Turun Meninjau Harga dan Ketersedian Barang selama Bulan Ramadhan 1446 H/2025

Berita Terbaru

Advertorial

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78

Senin, 14 Jul 2025 - 14:46 WIB