Warga Meranti Bakar Lahan 148 Hektare Segera Di Adili

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2017 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Selatpanjang – Penyidik Polres Kepulauan Meranti, Propinsi Riau  menyerahkan seorang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bernama Abasri ke pihak jaksa. Pria berisia 55 tahun diduga jadi pelaku yang menyebabkan kebakaran meluas di Meranti

Penyerahan Abasri warga Tagayun Kecamatan Rangsang Pesisir dilakukan penyidik kepolisian pada pukul 12.00 WIB ke Kantor Kejaksaan Negeri, Meranti.

“Berkas tersangka dan dinyatakan sudah lengkap. Hari ini merupakan penyerahan tahap dua yakni tersangka dan berkasnya,” ucap Paur Humas Polres Meranti,  Ipda Joni Rekmamora Selasa (17/1/2017).

Selain menyerahkan tersangka dan berkas perkara, petugas juga menyertakan barang bukti seperti mancis, kayu bibit kelapa sawit dan lainnya.

Joni menjabarkan, kasus pembakaran lahan yang dilakukan Abasri terjadi pada 30 Maret 2016. Lokasinya berada di areal perkebunan masyarakat Jalan Senyongkong Dusun III Desa Tenggayun Raya

“Namun kebakaran tidak terkendali. Kemudian api merambat hingga ke Desa Sonde Kecamatan Rangsang. Akibatnya lahan seluas 148 hektar terbakar,” imbuhnya.

Dengan diserahkan ke pihak kejaksaan, maka kasus ini segera naik ke pengadilan. Joni menjelaskan Abasri dijerat dengan 108 UU No 32 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.

“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp3 Miliar,” tukasnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:29 WIB

Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:26 WIB

Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:03 WIB

Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:47 WIB

Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan

Berita Terbaru