Meranti– Dugaan kejahatan penipuan dan penggelapan dikalangan kontraktor kembali menimpa penyedia barang kontruksi, tidak tanggung-tanggung kerugian hampir mencapai senilai ratusan juta rupiah, meski sudah dicairkan namun penyedia material tidak kunjung di bayar kan. Hal itu dialami T. Lailatul Sahanry warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang merupakan salah seorang penyedia material proyek pembangunan di Tanjung Balai Karimun.
Dugaan penipuan dan penggelapan dana material tersebut sebagai mana kronologi kejadian diceritakan T. Lailatul Sahanry melalui Kuasa Hukumnya Bonny Nofriza S.H.M.H, berdasarkan surat kuasa khusus No.28/SKK-BN/VIII/2022, Rabu 23/08/2023.
Kejadian berawal pada tahun 2021, rekanan CV. ZALIKA BERSAUDARA telah mendapat pekerjaan membangun gedung kantor di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, oleh karena pihak perusahaan membutuhkan modal lalu mengandeng klien kami sebagai pemodal untuk menyediakan material dan membuat kesepakatan klien kami sebagai pengawas di lapangan pekerjaan tersebut.
Namun setelah perkerjaan tersebut rampung dan dicairkan, oleh An. Diswandi Direktur CV. ZALIKA BERSAUDARA mulai berdalih bahwa pekerjaan tersebut tekor sehingga terkesan tidak mau membayar biaya bahan material yang sudah digunakan.
Adapun total seluruh material dilengkapi nota pembelian yang harus di bayar lebih kurang sebesar Rp 150,000,000.(seratus lima puluh juta rupiah) Atas hal itu T. Lailatul Sahanry melalui kuasa hukumnya melaporkan ke pihak kepolisian Polres Tanjung Balai Karimun.
Laporan Informasi Nomor: L-I/ /XII/2021/Reskrim, tanggal 10 Desember 2021tentang dugaan tindak pidana” Penipuan dan atau Penggelapan” Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik//XII/2021/Reskrim, tanggal 10 Desember 2021.
“Kedua belah pihak dilakukan mediasi oleh penyidik dimana An. Diswandi Direktur CV. ZALIKA BERSAUDARA dengan kesepakatan bersedia untuk membayar, namun hal itu hanya tipuan belaka hingga saat ini tidak ditepatinya,” Kata Bonny.
Dikatakan Bonny, bahwa kliennya sudah banyak bersabar, selain itu upaya mediasi namun tidak ada jalan keluar dari permasalahan tersebut, sehingga ini akan dituntaskan melalui jalur hukum.
“Adapun upaya yang telah kami lakukan adalah mediasi dan berkomunikasi dengan pihak penyidik kepolisian Polres Karimun yang menanganinya atas dugaan tindak pidana dan tidak adanya itikad baik dari Direktur CV. ZALIKA BERSAUDARA,”Ujar Bonny menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Sementara itu An. Diswandi Direktur CV. ZALIKA BERSAUDARA yang dihubungi melalui telepon selulernya dengan nomor kontak +620851-0001-#### nomornya tidak aktif hingga saat ini.
Karena ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait proses hukum, awak media ini lalu melakukan konfirmasi kepada Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam melalui pesan WhatsApp pribadinya,Senin 21/08/2023. Namun hal itu belum ditanggapi begitu juga Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo, hingga berita ini diterbitkan.**
Editor : Paan
Reporter: Tommy