class="wp-singular post-template-default single single-post postid-268091 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Nasional / Peristiwa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Yuwanki Bos Planet Batam, DPO Bareskrim Polri Akhirnya Ditangkap di Bandara Soeta

BATAM – Bareskrim Polri akhirnya menangkap Yuwanki yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba di THM Planet Batam.

Polisi menangkap Yuwanki di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kamis sore, 27 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan setelah Yuwanki tiba dari Singapura.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Setelah diamankan, Yuwanki langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Yuwanki kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara yang menjeratnya. Polisi masih mendalami kasus narkoba dan dugaan tindak pidana lainnya.

“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, tgl 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta, Jkt, sesaat setelah mendarat dgn penerbangan dari Singapura. selanjutnya ybs dibawa ke Bareskrim Polri utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Eko, Kamis malam melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  BNI Tanjung Balai Karimun Luncurkan Program Gimmick BNI Top Up Tabungan

‎Yuwanki Masuk DPO Kasus THM Planet Batam

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri kembali menerbitkan DPO terkait pengembangan kasus penggerebekan THM Planet Batam.

Setelah polisi mengamankan seorang tersangka bernama Basri, penyidik menetapkan Yuwanki (67) sebagai DPO. Penetapan tersebut dilakukan dalam pengembangan perkara narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Dalam dokumen DPO, Yuwanki disebut memiliki ciri-ciri fisik berambut hitam lurus. Selain itu, dia disebut memiliki mata tidak sipit, hidung mancung, bibir tidak terlalu tebal, dan kulit putih.

‎Dokumen tersebut juga menyebut Yuwanki sebagai pemilik THM Planet Batam. Dia disebut sebagai bandar narkoba bersama Basri.

Selain perkara narkotika, Yuwanki juga dikaitkan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu tercantum dalam dokumen penetapan DPO yang diterbitkan penyidik.

Dalam dokumen penetapan DPO, Yuwanki disangkakan melanggar Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, c , jo. Pasal 607 ayat (2) huruf c dan huruf z Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional

‎Yuwanki Disebut Residivis Narkotika

‎Selain perkara yang tengah dikembangkan Mabes Polri, Yuwanki juga tercatat memiliki riwayat perkara narkotika. Dia disebut sebagai residivis dalam kasus narkotika.

‎Penangkapan Yuwanki di Bandara Soetta kini menjadi bagian dari proses penyidikan Mabes Polri. Polisi selanjutnya akan mendalami keterlibatan Yuwanki dalam perkara narkoba dan dugaan TPPU tersebut.***

Share :

Baca Juga

Karimun

Polres Karimun Buat Terobosan Percepatan Vaksinasi Di Bulan Puasa

Berita

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita

Disambut Meriah dengan Tradisi Melayu, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Tiba di Kepulauan Meranti

Batam

Batam Termasuk Pasar Narkoba Terbesar Kedua Di Indonesia

Berita

Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Nasional

Kapolres Meranti Pimpinan Persiapan PSU Di TPS 02 Desa Tanjung Peranap

Featured

Archandra Tahar Resmikan Pengoperasian PT Oil Tanking

Advertorial

Selamat dari Badai, Nelayan Burung Mandi Dapat Bantuan PT Timah di HUT ke-49
error: Content is protected !!