Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu seberat 2Kg

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2020 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Tim F1QR Lanal TBK berhasil mengagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 2 Kg yang dibawa dari Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (9/6/2020).

Tiga pelaku berinisial MS, H alias B dan NS alias A warga Karimun ini di tangkap di perairan Karimun Anak dengan menggunakan Speedboat Pancung Tanpa Nama Mesin Tohatsu 18 PK.

Dalam konferensi pers di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun yang di pimpin langsung oleh Dalantamal IV Tanjung Pinang Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han.

Budiarto menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari laporan bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Karimun.

“Pada Senin malam Lanal TBK sudah dapat informasi dari jargen akan ada pengiriman narkoba, sehingga tim F1QR Lanal bersiap menunggu di perairan Karimun anak. Begitu diketahui ada sebuah kapal ikan melintas menuju Karimun langsung dikejar, dalam pengejaran barang bukti sudah dibuang hanya sisa dua paket yang belum sempat di buang,” jelas Budiarto.

Lanjut Budiarto menjelaskan, setelah kapal berhasil dihentikan tim F1QR melakukan penggeledahan dan didapati tiga orang diatas kapal dengan inisial MS, H alias B dan A dengan logat mencurigakan, setelah diperiksa mereka mengakui bahwa barang haram tersebut sudah dibuang sebelum tim F1QR tiba.

Baca Juga :  TNI AL Tanjung Balai Karimun Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

“Setelah dilakukan pengeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket kemasan teh bertulisan Cina berisi sabu seberat dua kilo gram, satu unit speedboat pancung merek mesin Tohatsu 18 PK, Hp realmi warna hitam, uang tunai 189.000 RM serta identitas KTP atas nama Handri,” tambah Budiarto.

Baca Juga :  Ketua DPRD Karimun Sambut Kedatangan Danlantamal IV Tanjungpinang

Diketahui modus pelaku dalam menyelundupkan Narkoba ini sangat rapi dengan menyamar sebagai nelayan dimana melengkapi speedboatnya dengan perlengkapan jaring ikan.

Atas Perbuatan pelaku menyelundupkan Narkotika jenis sabu yang termasuk Narkotika Golongan I seberat ± 2 kg dari Malaysia ke wilayah Indonesia dengan ketentuan pidana penyelundup Narkotika, pengimpor dari negara luar masuk ke Indonesia sebagaimana tercantum pada Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yaitu pidana hukuman mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp.10 Milyar.

Untuk Proses lanjut penanganan Tindak Pidana ini akan diserahkan kepada Penyidik BNN Provinsi Kepri.

“Proses penyelidikan lebih lanjut kita serahkan ke pada penyidik BNN Provinsi Kepri,” tutup Budiarto.*

(ronal)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia
SMANOR SKO Riau Resmi Lepas Tim Sepak Bola Menuju Liga Top Skor National Championship 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pemadaman Listrik, Ini Pesan Kapolres Karimun
Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran
Dialog Sosial Kunci Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis di PT Indonesia Epson Industry
AKBP Gede Adi Pimpin Apel Perdana, Titip Tiga Pesan untuk Seluruh Personel
Bawa Nama Meranti, Taufik Akbar Siap Perkuat SMANOR SKO Riau di Liga TopSkor Nasional 2026
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:10 WIB

Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:31 WIB

SMANOR SKO Riau Resmi Lepas Tim Sepak Bola Menuju Liga Top Skor National Championship 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:19 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pemadaman Listrik, Ini Pesan Kapolres Karimun

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:35 WIB

Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:32 WIB

Dialog Sosial Kunci Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis di PT Indonesia Epson Industry

Berita Terbaru