Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
​Dua Anggota Polres Meranti di Pecat Secara Tidak Hormat | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-8247 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti

Kamis, 18 Mei 2017 - 19:42 WIB

​Dua Anggota Polres Meranti di Pecat Secara Tidak Hormat

 Liputankepri.com,Selatpanjang,-Dua orang anggota Polres Kepulauan Meranti dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian lantaran melanggar kode etikKamis (18/5/2017) .

Mereka menjalani sidang komisi kode etik (KKE) di Aula Bhayangkari jalan Merdeka Kelurahan Selat Panjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti

Kedua polisi itu tidak masuk dinas secara berturut turut selama 30 hari serta pernah dihukum masalah tindak pidana. Brigadir polisi anggota Polres Kepulauan Meranti yang turut hadir dalam sidang tersebut berjumlah 15 orang.

Sidang dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dr Wawan SH MH, didampingi Kabag Ren Kompol Areng Swasono, Kasubag Bin Ops AKP Syamsueri. Sementara Kasat Tahti Iptu Marianto selaku pendamping terperiksa, Kasi Propam Ipda Ricky Marzuki selaku penuntut, dan anggota Provost Bripda Novi selaku sekretaris sidang.

Keputusan sidang menyebutkan, Bripda Suardiyanto anggota Sabhara terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri

“Menjatuhkan sanksi yang bersifat administrasi berupa sanksi bersifat Rekomendasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah kepada Liputankepri.com Kamis (18/5).

Sedangkan terhadap Bripda Rafsanzani Al Fattah anggota Satuan Tahti dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Menjatuhkan sanksi bersifat rekomendasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Barliansyah.(An/Zuin)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Empat Orang Terduga Pelaku Penyeludupan 3.200 Batang Kayu Teki Diamankan Polres Meranti

Kep Meranti

Kasat Lantas & Kapolsek Rangsang Serah Terima Jabatan

Ekonomi

Bupati Meranti Sebut Nilai SAKIP Meranti Naik Menjadi B Plus, Terbaik Se-Kabupaten Kota di Riau

Berita

Antisipasi Karhutla, Forkopimda Kepulauan Meranti Terbitkan Maklumat Bersama

Kep Meranti

Bupati Resmikan Lima Bedah Rumah Layak Huni

Kep Meranti

Joget Lambak Meranti Pukau Penonton di Tanjung Balai Karimun

Berita

Hari Bhayangkara Ke -80 Polres Meranti Hadirikan Sumur Bor Prioritas Air Bersih Selatpanjang Timur

Kep Meranti

Lima Wanita & Satu Pria Diduga Pelaku Judi Kartu Remi Di Selatpanjang Ditangkap Polisi
error: Content is protected !!