LIPUTANKEPRI.COM ,Meranti– Sejumlah petugas pengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pertamina dijalan Alah Air di kota Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti perkerjakan selama 12 jam dengan gaji di bawah standar. Upah yang mereka terima jauh dari UMK Meranti,Rabu 27/02/2019.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang pekerja (Red- tidak mahu namanya disebut) , yang sudah bekerja selama setahun di SPBU itu. Namun, gaji yang diterimanya sekira Rp 1.500 per bulan. Namun Sangat jauh bila dibanding dengan UMK Meranti sebesar Rp2.749.909,
“Kami sudah bekerja satu tahun lamanya di SPBU tersebut, namun gaji yang saya terima dibawah UMK Sementara saya kerja dari jam 07.00 sampai jan 20.00 malam,” ungkapnya,Senin 25/02/2019 sore.
Entah apa maksud pihak manajeman, SPBU yang diketahui milik UD.ENDRI SUKAMTO HALIM tersebut, selain persoalan membayar gaji dibawah UMK sumber juga menjelaskan pihak manajemen memperkerjakan lebih dari 8 jam tanpa lembur, Yang parahnya lagi ia mengaku tidak mendapatkan libur kerja selama bekerja di SPBU itu.
“Coba hitung berapa jam kami berkerja dari jam 07.00 pagi sampai 20.00 malam tanpa di hitung lembur, artinya lebih dari 8 jam setelah itu tidak ada hari libur,” keluh sumber.
Sementara itu, pihak Manajemen SPBU ketika dikonfirmasi media bersama wartawan, melalui pengurus lapangan, Aguan, mengaku memberi gaji dibawah UMK kepada karyawan mengacu kepada pemerintah daerah mengajikan tenaga honor di bawah UMK meranti.
“Kalau kita ngomong masalah gaji di selatpanjang ini susah, coba abang tanya honor di kantor bupati berapa gaji apa sudah UMK, itu kalau bisa kalian perjuangkan, jangan di apms saja. Saya tau kalian mau memperjuangkan gaji, mengapa perkerja disini sudah satu tahun berkerja gajinya dibawah UMK, Sebetulnya perkerja itu masih dalam masa-masa training, Kalau ada undang undang baru silakan tujukkan kesaya,” Kata Aguan kepada media ini,Selasa 26/0219.
“Disini saya sarankan ada aturan satu kali masa training 6 bulan habis 6 bulan di berhentikan. Kenapa mereka tidak saya berhentikan karena saya ada pertimbangan mereka ada tangungan dan meraka yang berkerja semua ada BPJS tenaga kerja,” Sebutnya.
Disingung mengenai bagaimana bisa Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) mengeluarkan BPJS tenaga kerja, sementara pekerja digaji di bawah UMK apakah ada pihak SPBU mengajukan surat tangguhan ke kementerian Aguan berkelah.
“Itu hak perusahaan, Sebenarnya dalam hal ini saya tidak bisa komentar karena bukan kewenangan saya. dan saya berhak untuk tidak berkomentar apa pun. Kalau mau bikin berita tidak usah sebut nama saya, kalau mau langsung saja kepesonalia, saat ini personalia tidak bisa dihubungi,” kelah Aguan kepada wartawan ini sambil mengatakan kalau mau beritakan saja itukan temuan kalian.” jelasnya. (Tomy)










