Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
​Wakapolres Meranti Ingatkan DPRD Meranti agar Jauhkan Pungli | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-8231 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti

Kamis, 18 Mei 2017 - 11:33 WIB

​Wakapolres Meranti Ingatkan DPRD Meranti agar Jauhkan Pungli

Liputankepri.com,Selatpanjang – Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Dr Wawan SH MH, menjadi narasumber Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bekerjasama dengan Komisi III DPRD Meranti Kamis (18/5/2017).

Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli ini di hadiri oleh ketua komisi III DPRD Basiran.Spd Mpd, Hafizan Abas, Hafizoh, SAg, Abdul Aziz, Asrofi, Mudarsih, Yetty Hadayani, Makeup Syafi’i, H. Nusysalim juga,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti UPTD Se- Kepulauan Meranti , Kamis (18/5/2017) Yang lalu.

Pada acara yang dibuka oleh Ketua Komisi III Basiran, Spd Mpd,Wakapolres menjelaskan berbagai hal menyangkut pelayanan publik, Pengertian Pungli, Modus Operandi, Kriteria Pungli dan lainnya.

Dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Meranti dan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Meranti serta UPTD Meranti peserta Sosialisasi, Kompol Wawan menerangkan pengertian pungli, yaitu pengenaan biaya atau pungutan, yang seharusnya tidak ada biaya namun dikenakan atau dipungut disuatu lokasi.

“Modus operandi pelaku pungli biasanya diikuti dengan tindakan kekerasan, ancaman kekerasan, mempersulit proses, mengulur waktu dan meminta imbalan,” papar Kompol Dr Wawan SH MH di tempat Aula DPRD Kepulauan Meranti.


Kriteria pungli, di Jelaskan Wawan, yakni segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas atau calo dengan nilai lebih dari yang telah ditetapkan pemerintah, atau dengan maksud untuk lebih memperlancar dan mempercepat pengurusan administrasi pelayanan terhadap publik.

Selain itu, segala pungutan yang bersifat memaksa atau wajib atau suatu keharusan yang tidak ada dalam aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta pungutan dengan maksud untuk membebaskan dan atau meringankan hukuman atau sanksi dari suatu pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Disamping itu, dijelaskan pula pungutan yang tidak masuk di dalam kriteria pungli, yakni segala pungutan yang dimaksud untuk kepentingan sosial, bantuan atau kegiatan sosial dengan tidak bersifat memaksa, tidak wajib, bukan suatu keharusan yang apabila tidak dilaksanakan tidak memiliki konsekwensi, dampak atau akibat secara langsung kepada yang dipungut.

“Juga pungutan atas kesepakatan bersama karena adanya suatu aktifitas untuk kepentingan bersama tanpa unsur paksaan atau atas dasar kesadaran demi kepentingan bersama, serta tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan pribadi atau sekelompok orang,” ungkapnya.

Wakapolres mengatakan, Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah dilantik berjumlah 60 orang, memiliki strategi dalam pemberantasan Pungli secara Pre emtif atau pembinaan serta Strategi Preventif atau Pencegahan

Tujuan adanya satgas saber pungli, adalah untuk menanggulangi praktek pungli yang dilakukan oleh aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terbangunnya mindset aparatur negara dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero pungli, juga terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat menolak segala bentuk pungli dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Sasaran Satgas Saber Pungli ini terdiri dari Pelayanan publik, Ekspor dan impor, Penegakan hukum, Perizinan, Kepegawaian, Pendidikan, Pengadaan Barang dan jasa, juga Kegiatan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Ancaman hukuman tindakan menyimpang itu, terangnya lagi, antara lain terhadap pemberi suap hukuman pidana 15 tahun denda 15 juta, penerima suap hukuman pidana 3 tahun denda 15 juta, pemerasan hukuman pidana 9 tahun, memberi suap atau menjanjikan hadiah pidana minimal 1 tahun denda minimal 250 juta.

Kemudian pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji, hukuman pidana minimal 1 tahun denda minimal 250 juta, dan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara hukuman pidana 3 tahun denda 150 juta.

Selanjutnya, Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol DR Wawan SH MH juga melakukan pemaparan sosialisasi yang sama di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Selatpanjang, kepada para Guru dan Kepala Sekolah dibawah koordinasi Kantor Kemenag Dan di bawah Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti. (Zuin)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Meranti Teken Mou Dengan Pihak RS Prima Pekanbaru

Berita

Ditpolairud Polda Riau Tangkap Agen Pengirim PMI Ilegal di Pelabuhan Tanjung Harapan

Kep Meranti

Bupati Meranti Hadiri Pencanangan Kampanye Imunisasi MR dan Serah SK Bidan PTT Daerah Tahun 2018

Berita

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau

Kep Meranti

Sijago Merah Mengamuk Kantin SKM Selatpanjang Hangus Terbakar

Kep Meranti

Kisah Fahri, Menang Lomba Mancing Hadiah Mobil Ini Penjelasan Pihak Dealer

Kep Meranti

Hadiri Pisah Sambut Kades Alai, Ketua DPRD Meranti Minta Aparat Desa Ikut Berperan Majukan Daerah

Kep Meranti

Diduga Jual BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran, APMS Milik Martin Terancam Akan Didemo Masa
error: Content is protected !!