- Jurnalis

Rabu, 5 Oktober 2022 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersebar pesan suara Sorang wanita diduga karyawan LC THRIVE di paksa wajib mabuk

Batam – Beredar di pada pesan WhatsApp yang dikirimkan seorang Pria diduga merupakan teman seorang wanita yang Suaranya tersebar, terdengar suara seorang wanita meminta tolong dan seorang wanita tersebut mengaku karyawan LC di tempat hiburan malam di daerah Lubuk Baja Batam pada Selasa 4 Oktober 2022.

Suara seorang wanita pada Pesan suara tersebut teridentifikasi berinisial SP berusia sekitar 22 tahun, lantas wanita tersebut meminta tolong kepada temannya agar bisa membantu dia untuk di bantu keluar dari tempat kerja dia karena tidak sanggup dan di karenakan harus minum minuman beralkohol sampai mabuk .

SP juga menjelaskan awal mula dia bisa sampai bekerja di mana lokasi tersebut adalah THRIVE / KTP bilyard yg berlokasi di Lubuk baja, SP juga menjelaskan bahwasanya pekerjaannya dekat dengan minuman namun yang di sayangkan di awal tidak ada perjanjian harus sampai mabuk, Namun kenyataanya SP wajib minum sampai mabuk.

“Kalau kita tidak mabuk Voucher kita akan di potong dan tidak bergaji, dan faktor itu yang membuat saya tidak tahan karena menderita sakit lambung sehingga tidak tahan dan minta pulang,” tegas SP

SP bercerita kepada seorang pria yg diduga atasan dari SP sendiri bahwasanya dia ingin berhenti bekerja karena sakit, SP menjelaskan atasan tersebut menyampaikan, sehubungan SP baru bekerja baru 2 Minggu lantas harus membayar denda pinalti hingga menyediakan tiket untuk kembali sendiri dan beberapa biaya lainya yang harus di tanggung sehingga mencapai total 4,5 juta lebih dan sebelum dana tersebut tersedia SP tidak bisa pulang.

“Aku mau pulang, Aku tidak betah dan tidak sanggup lag,i” sambil terdengar suara tangisan SP.

Saat di konfimasi terkait apakah karyawan LC Wajib minum sampai mabuk kepada A yang merupakan salah satu dari pimpinan perusahaan THRIVE, A menjelaskan bahwasanya THRIVE tidak pernah membuat peraturan tersebut.

Terkait apakah karyawan yang mengundurkan diri sebelum habis kontrak wajib di kenakan Pinalti,…? A membenarkan itu adanya, Namun tidak ada penjelasan seberapa besaran denda.

“Selama ini sepengetahuan saya belum ada karyawan menderita penyakit lambung dan minta berhenti, Yang ada menghilang tidak masuk kerja lagi tanpa kabar,” tegas A

Sampai berita ini di terbitkan awak media liputankepri.com terus mencoba menghubungi pria yang mengirimkan pesan suara tersebut dan menggali informasi lebih dalam.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Berita Terbaru